Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»Buser Polres TTU Gagalkan Keberangkatan 17 Tenaga Kerja Ilegal ke Kalimantan
Human Trafficking NTT

Buser Polres TTU Gagalkan Keberangkatan 17 Tenaga Kerja Ilegal ke Kalimantan

By Redaksi20 April 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
17 tenaga kerja yang hendak diberangkatkan ke Kalimantan Utara tanpa dokumen saat diamankan di Mapolres TTU, Rabu, 14 April 2021 (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Tim Buser Polres TTU berhasil mengamankan 17 tenaga kerja yang akan berangkat tanpa dokumen yang lengkap alias ilegal ke Kalimantan, Rabu (14/04/2021).

Ke-17 orang tenaga kerja yang direkrut oleh seorang pria yang diketahui berinisial FT itu terdiri dari 14 warga Kabupaten Belu dan tiga (3) warga Kabupaten TTU.

Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, ke-17 tenaga kerja beserta sang perekrut yang saat itu menumpang Bus Srikandi berhasil diamankan oleh tim Buser Polres TTU yang dipimpin oleh Bripka Polikarpus Ikun Fahik di KM 9, Jurusan Kefamenanu-Kupang.

Bus dan para tenaga kerja serta perekrut langsung dibawa ke Polres TTU guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut karena ditemukan dokumen tidak lengkap.

Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam saat dikonfirmasi VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (19/04/2021), membenarkan adanya penggagalan pengiriman para tenaga kerja tersebut.

Menurutnya, para tenaga kerja tersebut saat direkrut rencananya akan dibawa ke Kalimantan Utara.

Para tenaga kerja yang semuanya berjenis kelamin laki-laki itu akan dipekerjakan di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Namun sayangnya saat diperiksa, jelasnya, ternyata para tenaga kerja berangkat tanpa dokumen yang lengkap sehingga langsung diamankan ke Mapolres.

“Barang bukti yang ikut diamankan diantaranya Bus Srikandi, KTP dari para tenaga kerja serta surat jalan,” tutur AKP Sujud.

AKP Sujud menjelaskan, saat ini FT yang bertindak sebagai perekrut dari 17 tenaga kerja tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu juga sudah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres TTU.

FT dijerat dengan UU Nomor 21 tahun 2007 pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

“Tersangka dijerat dengan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 10,” tegasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Human Trafficking Polres TTU TTU
Previous ArticlePemkab Matim Bakal Kembangkan Pariwisata Berbasis Masyarakat
Next Article Kunjungi BBI, Ketua DPRD Mabar Dorong Jadikan Wisata Mancing

Related Posts

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

DPRD NTT Didorong Segera Bahas Ranperda Perlindungan Pekerja Migran dan TPPO

21 Mei 2026

Jaringan Antar Iman Desak Negara Serius Tangani Perdagangan Orang

14 Mei 2026
Terkini

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.