Kefamenanu, Vox NTT- Rudi (33) warga kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan dibekuk tim Buser Polres TTU, NTT, Rabu (02/06/2021).
Rudi ditangkap lantaran diduga kuat telah melakukan sejumlah aksi penipuan dan pencurian perhiasan milik warga Kota Kefamenanu, ibu kota Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT.
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, penangkapan terhadap Rudi berawal dari adanya laporan pengaduan yang diterima oleh polres TTU.
Dalam pengaduan tersebut warga yang diketahui bernama Maria Nahak mengaku perhiasannya sudah dicuri oleh Rudi.
Kejadian tersebut bermula dari sekitar Rabu (02/06) pukul 11.30 Wita,Rudi mendatangi korban di kediamannya yang terletak di Maslete, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu.
Kepada korban, Rudi mengaku sebagai petugas kesehatan yang bisa menyembuhkan penyakit.
Pengobatan dilakukan dengan cara dipijit dan juga memberikan sejumlah obat-obatan.
Saat mengobati korban, terduga pelaku meminta korban melepaskan perhiasan kalung emas yang dipakai di lehernya.
Perhiasan tersebut kemudian diambil korban dengan dalih agar korban terus menggunakan jasa Rudi untuk berobat.
Korban yang saat itu tanpa sadar kemudian mengikuti permintaan pelaku untuk menyerahkan perhiasan tersebut.
Saat terduga pelaku sudah meninggalkan kediamannya barulah korban tersadar jika perhiasannya sudah dibawa kabur.
Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Kamis (03/06/2021), membenarkan bahwa pihaknya telah membekuk Rudi.
Saat ditangkap, dari tangan terduga pelaku ditemukan dua unit handphone, sejumlah perhiasan yang saat ini masih dihitung jumlahnya, dompet, uang tunai serta struk pegadaian, serta obat-obatan.
Usai ditangkap dan menjalani pemeriksaan secara maraton, AKP Sujud mengaku langsung menetapkan Rudi sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan sekarang sudah kita tahan di ruang tahanan Mapolres TTU,” jelasnya.
Kasat Sujud melanjutkan, dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka sudah berada di Kota Kefamenanu sejak tanggal 27 Mei lalu.
Tersangka yang datang ke Kota Kefamenanu dengan membawa serta istrinya yang sementara hamil dan anaknya itu tinggal di salah satu hotel di seputaran kota itu.
Dari hasil pemeriksaan, jelasnya, tersangka juga telah melancarkan aksinya dengan modus yang sama di Kota Kupang dan Soe.
“Dia (tersangka) sudah melancarkan aksinya bukan hanya di Kefa saja tapi sudah di Kupang dan Soe, modusnya sama, dia mengaku sebagai tukang kesehatan bisa sembuhkan penyakit, kemudian barang (perhiasan) yang digunakan korban diambil semua,” tuturnya.
Lebih lanjut AKP Sujud mengaku tersangka dijerat dengan Pasal 362 dan 372 KUHP tentang penipuan dan pencurian.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba