Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Manggarai Dilimpahkan ke Kejaksaan
HUKUM DAN KEAMANAN

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Manggarai Dilimpahkan ke Kejaksaan

By Redaksi18 Juni 20211 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Tembakau Gorila kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai, Jumat (18/06/2021) (Foto: Dok. Humas Polres Manggarai)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Tembakau Gorila kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai.

Informasi pelimpahan tersebut diperoleh melalui Paur Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa, Jumat (18/06/21) malam.

Ia menjelaskan, tersangka yang beralamat Waso Welu, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai itu dilimpahkan tahap satu setelah Polres Manggarai meneliti dan berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021, Kasus tersebut telah di limpahkan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Manggarai termasuk pelimpahan tersangka beserta barang bukti,” jelas Budiarsa.

Adapun berat barang bukti menurut Budiarsa, yakni sebanyak 10,46 Gram yang kemudian diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Wisnu Sanjaya.

Dengan demikian, pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 112 (1) UU RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Proses selanjutnya merupakan tanggung jawab pihak kejaksaan untuk melakukan penuntutan atau persidangan terhadap tersangka. Tersangka juga sudah dilakukan penahanan oleh kejaksaan Negeri Manggarai,” tutupnya.

Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba

Kejari Manggarai Manggarai Polres Manggarai
Previous ArticleEnam Anak di Kota Ruteng Dilarikan ke RSUD karena Digigit Anjing Terindikasi Rabies
Next Article Buntut Rekaman Suara Berbau SARA, Warga Adat dari Pulau Timor NTT Kirim Surat Terbuka untuk Megawati Soekarnoputri

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Keuskupan Ruteng Wanti-wanti Dampak Tambang Mangan PT SJA di Reok

4 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.