Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Akhir Pelarian Terpidana Kasus Korupsi Pengerjaan Proyek Jalan di TTU
HUKUM DAN KEAMANAN

Akhir Pelarian Terpidana Kasus Korupsi Pengerjaan Proyek Jalan di TTU

By Redaksi22 Juni 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten TTU, Robert Jimmy Lambila (tengah) saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejati NTT, Senin, 21 Juni 2021 (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap terpidana kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan jalan perbatasan Haumenuana-Imbate, TTU atas nama Frederikus Lopes.

Terpidana berhasil diamankan di lokasi Jl. Cenderoyo, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta pada Minggu, 20 Juni 2021

Selanjutnya, terpidana diterbangkan dari Jakarta menuju Kota Kupang mengunakan Batik Air.

Setelah tiba di Kupang, terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2017 lalu itu digiring menuju Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk dilakukan pemeriksaan guna kelengkapan administrasi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten TTU, Robert Jimmy Lambila mengatakan berdasarkan putusan Mahkama Agung (MA), Frederikus Lopez divonis selama lima (5) tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.

Selain itu, kata Robert, terpidana juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 431 juta.

Dijelaskan terpidana berangkat ke Jakarta setelah lepas demi hukum sejak tahun 2017 lalu. Sesuai pengakuan terpidana, dirinya berangkat ke Jakarta dengan alasan ingin bekerja untuk menghidupi keluarganya.

“Setelah ditangkap oleh Tim Tabur Kejari TTU dan dukungan dari Kejagung RI, kami akan bawa terpidana ke Rutan Kefamenanu untuk menjalani masa hukumannya disana,” kata Robert Lambila kepada wartawan di Kupang, Senin (21/06/2021)

Kajari Robert menegaskan, saat ini untuk Kejari Kabupaten TTU tidak memiliki terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena semuanya telah ditangkap oleh tim Tabur Kejari Kabupaten TTU.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kejari TTU Kejati NTT Kota Kupang
Previous ArticleUpaya Kemenkominfo untuk Eks Pekerja Migran Asal NTT, Latih Keterampilan Digital
Next Article Anggota DPRD Manggarai Pertanyakan Alasan Tidak Diumumkannya Pemenang Tender Proyek Tahun 2021

Related Posts

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Pekan Depan, Janda Muda Asal Ngada Jalani Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik

12 September 2026

Kejari Mabar Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp28 Miliar

8 September 2026
Terkini

KPAI Soroti Dugaan Kekerasan Seksual terhadap 13 Anak SD di Sumba Barat

14 September 2026

Ketika Manusia Menghapus Wajah Sesamanya

13 September 2026

Pasien ODGJ Dipasung Selama Dua Tahun di Welak Akhirnya Dibebaskan

12 September 2026

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Ketika Doa Menjadi Kekuatan bagi Penyintas Gempa

12 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.