Kupang, Vox NTT- Aliansi Rakyat Anti-Korupsi (Araksi) Nusa Tenggara Timur akan melakukan aksi jalanan di depan Kantor Kejati dan Pengadilan Tinggi Kelas I A Kupang, Kamis esok (24/06/2021).
Ketua Araksi Alfred Baun menegaskan, pihaknya akan menantang Kepala Kejati NTT Dr. Yulianto untuk menggelar debat terbuka di balik penanganan kasus dugaan korupsi Bawang Merah Malaka, yang ia nilai masih simpang siur.
“Araksi telah mengajukan surat permohonan izin (aksi) ke Polresta Kupang. Araksi melibatkan anggota dari Malaka dan TTS serta organisasi kemahasiswaan sebanyak 6 organisasi, dengan jumlah massa aksi sebanyak 250 orang,” kata Alfred, Rabu (23/06/2021) sore.
Ia mengatakan, Araksi berunjuk rasa untuk meminta penjelasan dari Kejati NTT di balik tidak dilakukannya penyerahan tahap II atas kasus dugaan korupsi Bawang Merah di Malaka.
“Kami tidak mau beralasan mereka sementara hadapi kasus Labuan Bajo. Polda NTT tidak bisa apa-apa. Sayangnya Kejati mengabaikan persoalan ini,” tegas Alfred.
“Esok kami akan tantang dia (Kepala Kejati NTT) debat terbuka di depan Kejati. Penegakan hukum di daerah ini jangan dibuat pincang. Seolah-olah jaksa yang bisa polisi tidak bisa. Jangan mengorbankan penyidik di Polda NTT,” imbuh dia.
Pihak Alfred tidak menginginkan antara instasi penegak hukum hanya berlomba-lomba mendapatkan uang negara dalam membiayai suatu perkara.
“Pak Yulianto diduga mengabaikan ini, sehingga banyak kasus korupsi mandek. Kejaksaan Tinggi NTT memiliki tanggung jawab atas penegakan hukum, maka dari itu dia tidak boleh pakai ego instansi,” ujar Alfred.
Adukan Hakim ke Komisi Yudisial
Sebagai informasi, Baharuddin Tony (BT), tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bawang Merah di Kabupaten Malaka tahun anggaran 2018 berhasil memenangkan gugatan praperadilan terhadap Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif.
Putusan perkara praperadilan dengan Nomor: 8/Pid.Pra/2021/PN.KPG dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Jumat (18/06/2021) siang. Sidang dipimpin Hakim Rita Suek.
Atas keputusan tersebut, Araksi akan mengadukan Hakim Rita Suek ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung di Jakarta.
“Melalui kesempatan ini kami meminta kepada KY dan MA untuk menaruh perhatian pada hakim-hakim nakal. Independensi hakim jangan mengabaikan fakta persidangan. Ini kasus administratif. Beda dengan kasus lain,” tegas Alfred.
Ia pun menduga Hakim Rita mengabaikan bukti yang disita oleh Polda NTT, serta mengabaikan saksi ahli.
“Hakim kenapa tidak bisa berpihak kepada penegakan korupsi lebih kenapa mengamankan calon-calon koruptor.
Nanti kan ke depan orang akan andalkan bajwa nanti ibu Rita itu akan mengamankan di sidang praperadilan. Kita sebagai aktivis juga akan stres menghadapi hakim seperti ini. Kami akan laporkan ke KY,” tegas Alfred.
Alfred meminta KY agar segera mengambil sikap kepada oknum hakim yang memenangkan tersangka dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi Bawang Merah Malaka.
Menurutnya, di sidang praperadilan hanya diperiksa hukum formil tidak berkaitan dengan pokok perkara.
“Alasan hakim itu kemarin adalah membedakan LP kepada pada tersangka,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia Gabriel Goa menegaskan, menang dalam praperadilan tidak berarti membebaskan tersangka dari tindak pidana korupsi.
“Ini menjadi masukan berharga bagi aparat penegak hukum agar sungguh-sungguh memenuhi prasyarat formil dan materil dalam penegakan hukum, sehingga tidak memberi ruang bagi hakim untuk memenangkan praperadilan terutama perkara tindak pidana korupsi,” ujar Gabriel dalam rilis yang diterima VoxNtt.com beberapa waktu yang lalu.
Ia mengatakan, perkara dugaan tindak pidana korupsi Bawang Merah Malaka sudah P21.
Sebab itu, ia mendesak Polda dan Kejati NTT segera bekerja serius dan kembali menetapkan tersangka untuk terduga pelaku dan aktor intelektual dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bawang Merah Malaka.
Gabriel juga mendesak dewan pengawas dan KPK RI untuk melakukan operasi khusus untuk menjerat advokat, pejabat penegak hukum, pejabat eksekutif dan legislatif yang melakukan kongkalikong dengan indikasi kuat gratifikasi untuk menyelamatkan pelaku dan aktor intelektual kasus dugaan korupsi Bawang Merah.
“Saya mengajak solidaritas pengiat Anti-Korupsi di NTT untuk mengawal ketat dan berjejaring untuk membongkar tuntas mafioso korupsi berjamaah di NTT,” ajak Gabriel.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba