Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Araksi Tantang Kajati NTT untuk Debat Terbuka
HUKUM DAN KEAMANAN

Araksi Tantang Kajati NTT untuk Debat Terbuka

By Redaksi23 Juni 20214 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Araksi NTT saat beraudiensi dengan pihak Kejati NTT tentang kasus dugaan korupsi Bawang Merah di Malaka beberapa bulan lalu
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Aliansi Rakyat Anti-Korupsi (Araksi) Nusa Tenggara Timur akan melakukan aksi jalanan di depan Kantor Kejati dan Pengadilan Tinggi Kelas I A Kupang, Kamis esok (24/06/2021).

Ketua Araksi Alfred Baun menegaskan, pihaknya akan menantang Kepala Kejati NTT Dr. Yulianto untuk menggelar debat terbuka di balik penanganan kasus dugaan korupsi Bawang Merah Malaka, yang ia nilai masih simpang siur.

“Araksi telah mengajukan surat permohonan izin (aksi) ke Polresta Kupang. Araksi melibatkan anggota dari Malaka dan TTS serta organisasi kemahasiswaan sebanyak 6 organisasi, dengan jumlah massa aksi sebanyak 250 orang,” kata Alfred, Rabu (23/06/2021) sore.

Ia mengatakan, Araksi berunjuk rasa untuk meminta penjelasan dari Kejati NTT di balik tidak dilakukannya penyerahan tahap II atas kasus dugaan korupsi Bawang Merah di Malaka.

“Kami tidak mau beralasan mereka sementara hadapi kasus Labuan Bajo. Polda NTT tidak bisa apa-apa. Sayangnya Kejati mengabaikan persoalan ini,” tegas Alfred.

“Esok kami akan tantang dia (Kepala Kejati NTT) debat terbuka di depan Kejati. Penegakan hukum di daerah ini jangan dibuat pincang. Seolah-olah jaksa yang bisa polisi tidak bisa. Jangan mengorbankan penyidik di Polda NTT,” imbuh dia.

Pihak Alfred tidak menginginkan antara instasi penegak hukum hanya berlomba-lomba mendapatkan uang negara dalam membiayai suatu perkara.

“Pak Yulianto diduga mengabaikan ini, sehingga banyak kasus korupsi mandek. Kejaksaan Tinggi NTT memiliki tanggung jawab atas penegakan hukum, maka dari itu dia tidak boleh pakai ego instansi,” ujar Alfred.

Adukan Hakim ke Komisi Yudisial

Sebagai informasi, Baharuddin Tony (BT), tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bawang Merah di Kabupaten Malaka tahun anggaran 2018 berhasil memenangkan gugatan praperadilan terhadap Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif.

Putusan perkara praperadilan dengan Nomor: 8/Pid.Pra/2021/PN.KPG dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Jumat (18/06/2021) siang. Sidang dipimpin Hakim Rita Suek.

Atas keputusan tersebut, Araksi akan mengadukan Hakim Rita Suek ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung di Jakarta.

“Melalui kesempatan ini kami meminta kepada KY dan MA untuk menaruh perhatian pada hakim-hakim nakal. Independensi hakim jangan mengabaikan fakta persidangan. Ini kasus administratif. Beda dengan kasus lain,” tegas Alfred.

Ia pun menduga Hakim Rita mengabaikan bukti yang disita oleh Polda NTT, serta mengabaikan saksi ahli.

“Hakim kenapa tidak bisa berpihak kepada penegakan korupsi lebih kenapa mengamankan calon-calon koruptor.
Nanti kan ke depan orang akan andalkan bajwa nanti ibu Rita itu akan mengamankan di sidang praperadilan. Kita sebagai aktivis juga akan stres menghadapi hakim seperti ini. Kami akan laporkan ke KY,” tegas Alfred.

Alfred meminta KY agar segera mengambil sikap kepada oknum hakim yang memenangkan tersangka dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi Bawang Merah Malaka.

Menurutnya, di sidang praperadilan hanya diperiksa hukum formil tidak berkaitan dengan pokok perkara.

“Alasan hakim itu kemarin adalah membedakan LP kepada pada tersangka,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia Gabriel Goa menegaskan, menang dalam praperadilan tidak berarti membebaskan tersangka dari tindak pidana korupsi.

“Ini menjadi masukan berharga bagi aparat penegak hukum agar sungguh-sungguh memenuhi prasyarat formil dan materil dalam penegakan hukum, sehingga tidak memberi ruang bagi hakim untuk memenangkan praperadilan terutama perkara tindak pidana korupsi,” ujar Gabriel dalam rilis yang diterima VoxNtt.com beberapa waktu yang lalu.

Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, Gabriel Goa

Ia mengatakan, perkara dugaan tindak pidana korupsi Bawang Merah Malaka sudah P21.

Sebab itu, ia mendesak Polda dan Kejati NTT segera bekerja serius dan kembali menetapkan tersangka untuk terduga pelaku dan aktor intelektual dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bawang Merah Malaka.

Gabriel juga mendesak dewan pengawas dan KPK RI untuk melakukan operasi khusus untuk menjerat advokat, pejabat penegak hukum, pejabat eksekutif dan legislatif yang melakukan kongkalikong dengan indikasi kuat gratifikasi untuk menyelamatkan pelaku dan aktor intelektual kasus dugaan korupsi Bawang Merah.

“Saya mengajak solidaritas pengiat Anti-Korupsi di NTT untuk mengawal ketat dan berjejaring untuk membongkar tuntas mafioso korupsi berjamaah di NTT,” ajak Gabriel.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

araksi ntt Gabriel Goa Kabupaten Kupang Kejati NTT Kompak Indonesia Polda NTT
Previous ArticleOknum Perwira Polres Manggarai Diduga Bekingi Perjudian, Polda NTT: Kalau Terbukti Ditindak Tegas
Next Article Setelah Dibekuk Aparat, Buronan Kasus Korupsi Dijebloskan ke Rutan Kefamenanu

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.