Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Setelah Dibekuk Aparat, Buronan Kasus Korupsi Dijebloskan ke Rutan Kefamenanu
HUKUM DAN KEAMANAN

Setelah Dibekuk Aparat, Buronan Kasus Korupsi Dijebloskan ke Rutan Kefamenanu

By Redaksi23 Juni 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasi Pidsus Kejari TTU Andrew P. Keya saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Selasa, 22 Juni 2021 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Pelarian panjang Frederikus Lopez terpidana kasus korupsi jalan perbatasan sejak tahun 2018 lalu berakhir sudah.

Setelah lama menjadi buronan, tim Kejari TTU berhasil menangkap Frederikus pada Minggu (20/06/2021). Frederik ditangkap di Jakarta oleh tim Kejari TTU yang didukung Kejati NTT dan Kejagung.

Kasi Pidsus Kejari TTU Andrew Keya mengungkapkan usai dibekuk, Frederikus langsung diterbangkan ke Kupang pada Senin (21/06/2021) dinihari.

Ia kemudian dibawa ke Kota Kefamenanu.

Saat tiba di Kota Kefamenanu, Frederikus langsung dijebloskan ke rumah tahanan kelas IIB Kefamenanu.

“Tepat hari ini tanggal 22 Juni 2021 yang bersangkutan (Frederikus) sudah kami eksekusi di rumah tahanan Kefamenanu,” jelas Andrew saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (22/06/2021).

Kronologi Kasus

Andrew pada kesempatan itu menjelaskan, Frederikus terjerat kasus tindak pidana korupsi proyek ruas jalan perbatasan Haumeni Ana-Inbate.

Proyek tersebut dikerjakan menggunakan anggaran tahun 2013 yang bersumber dari dana Badan Perbatasan Daerah Kabupaten TTU.

Setelah melalui proses penyidikan, kasus itu kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang dan diputuskan pada September 2017.

Saat sidang, majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa.

Atas putusan tersebut JPU kemudian mengambil sikap untuk mengajukan banding.

“Putusan dari Pengadilan Tinggi menguatkan putusan sebelumnya sehingga kami dari JPU langsung mengajukan kasasi,” tandasnya.

Andrew menjelaskan, pada Maret 2018, putusan kasasi dari Mahkamah Agung pun terbit dan menjatuhkan hukuman penjara terhadap Frederikus selama 5 tahun.

Selain itu, Frederikus juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp431.749.000 subsider 2 tahun penjara.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kejari TTU TTU
Previous ArticleAraksi Tantang Kajati NTT untuk Debat Terbuka
Next Article Gagasan Kemitraan SMK Negeri 1 Satarmese

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

Kebijakan “Ambil Dulu, Bayar Kemudian” Gubernur NTT Direalisasikan di Golo Mendo

26 Agustus 2026

Sheline Lana Tanggung Biaya Sekolah Anak di Wae Ri’i yang Orangtuanya Meninggal Akibat Gempa

26 Agustus 2026

BSI KCP Labuan Bajo Gandeng TNI AL Serahkan Bantuan ke Kecamatan Macang Pacar

26 Agustus 2026

Istri Wagub NTT Pantau Rumah Warga Terdampak Gempa di Manggarai

26 Agustus 2026

PUPR NTT Verifikasi 300 Rumah Terdampak Gempa di Desa Golo Mendo

26 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.