Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Aset Uang Rp 1,7 M Belum Dikembalikan, Rektor Unimor Digugat Sandinawa Ke PN
HUKUM DAN KEAMANAN

Aset Uang Rp 1,7 M Belum Dikembalikan, Rektor Unimor Digugat Sandinawa Ke PN

By Redaksi10 Juli 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Rektor Unimor, Stefanus Sio. (Foto: VoxNtt.com).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,VoxNtt.com-Rektor Universitas Negeri Timor, Dr. Ir. Stefanus Sio digugat secara perdata oleh Yayasan Pendidikan Cendana Wangi (Sandinawa) ke Pengadilan Negeri Kefamenanu kelas II, Senin (05/07/2021).

Gugatan dengan nomor register 13/Pdt.G/2021/PN Kefamenanu itu, diajukan oleh Sandinawa melalui kuasa hukumnya, Adrianus Magnus Kobesi.

Kuasa Hukum Sandinawa, Adrianus Magnus Kobesi saat dihubungi VoxNtt.com via telepon, Rabu(07/07/2021) membenarkan jika dirinya diberi kuasa oleh Sandinawa, untuk menggugat perdata terhadap Rektor Unimor Dr. Ir. Stefanus Sio.

Ia mengaku, gugatan perdata tersebut dilayangkan terhadap Rektor Unimor lantaran hingga saat ini, aset Sandinawa berupa uang senilai Rp 1.783.675.394 belum dikembalikan.

Sementara yang sudah dikembalikan baru dua unit mobil dan kursi 650 buah.

“Sesuai jadwal yang sudah kita terima, sidang perdana akan digelar hari Selasa tanggal 13 Juli 2021,” jelas Magnus.

Magnus merincikan, Universitas Timor mulai dikelola oleh Yayasan Sandinawa sejak awal berdiri. Kemudian pada bulan Oktober tahun 2014, Unimor resmi menjadi perguruan tinggi negeri, sehingga tidak bernaung lagi di bawah Sandinawa.

Namun lantaran saat itu Unimor belum mendapat suntikan dana dari Negara, sehingga Sandinawa masih tetap mengucurkan dana untuk operasional Unimor.

“Dari dana operasional yang dikucurkan oleh Sandinawa, tersisa Rp 1,7 Miliar yang tidak digunakan, sehingga itu seharusnya dikembalikan ke Sandinawa sebagai aset,” tegasnya.

Magnus melanjutkan, sejak tahun 2019, pihaknya sudah beberapa kali berupaya untuk meminta uang tersebut dikembalikan.

Namun sayangnya, permintaan tersebut tidak digubris, sehingga pihaknya terpaksa menempuh jalur hukum.

Meski saat ini pihaknya sudah menempuh jalur hukum, Sandinawa masih tetap memiliki niat baik untuk mengomunikasikan kasus tersebut, asalkan Rektor Unimor bersedia mengembalikan dana tersebut.

“Selaku kuasa hukum Sandinawa, saya berharap, perkara ini dapat diselesaikan secara Arif dan benar di depan hukum,” ujarnya.

Terpisah, Rektor Unimor Dr. Ir. Stefanus Sio mengaku, dirinya siap untuk menghadapi gugatan Sandinawa. Bahkan Ia pun mengaku berterima kasih atas diajukannya gugatan tersebut.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, kita siap untuk menghadapi gugatan tersebut, sehingga saat di sana nanti kita bisa langsung klarifikasi,” jelasnya saat dikonfirmasi VoxNtt.com via telepon, Kamis (08/07/2021).
Dr. Stefanus pada kesempatan itu, mengaku, dirinya sama sekali tidak mengetahui mengenai dana Rp 1,7 miliar yang disebut sebagai aset Sandinawa tersebut.

Hal itu lantaran saat serah terima jabatan, dirinya tidak mendapatkan penyerahan aset dana tersebut.

“Sesuai aturan Perguruan Tinggi Negeri, Rektor hanya boleh punya satu nomor rekening, kalau lebih dari itu, bisa ditelusuri karena bisa saja ada penyimpangan. Jadi kalau dari Sandinawa tuntut mau kembalikan uang itu, saya tidak bisa. Karena, mau ambil uangnya dari pos mana untuk kembalikan,” tandasnya.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Boni J

Adrianus Magnus Kobesi Sandinawa Stefanus Sio TTU Unimor
Previous ArticleTerjaring Operasi Penyekatan, Sejumlah Warga TTU Dihukum Push Up
Next Article Keluarga Pasien di Manggarai Keluhkan Harga Obat di Apotik Omega Ruteng yang Melebihi HET

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.