SoE, Vox NTT-Kasus internet desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang sempat ramai menjadi pembicaraan publik kembali riuh.
Pemicunya, Jumat (06/08/2021) siang, Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS mengumumkan, kasus yang diduga menyeret nama Nita Tahun, anak orang nomor satu di kabupaten dengan 266 desa itu resmi dihentikan.
Pemberhentikan penyidikan ini sontak membuat riuh netizen di TTS. Adalah Yerim Yos Fallo dalam postingannya di grup facebook ‘Pospera TTS’ menyebut, Kejari TTS terlalu cepat mengambil keputusan menghentikan penyidikan kasus internet desa.
“Menurut pendapat saya, menciderai semangat penegakan hukum yang bersih dan menjunjung tinggi nilai – nilai keadilan kebenaran dan bermartabat,” tulis Yerim Yos Fallo.
Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) TTS ini juga menyebut, kasus internet desa melibatkan pihak ketiga atau swasta.
“Bagi saya, program internet desa tidak sesuai prosedur perencanaan dan tidak sesuai tahapan dan proses penggunaan dana desa yang benar sesuai aturan penggunaan dana. Saya duga ini program gelap. Dokumen SPK dan lain-lain tidak dikeluarkan oleh TPK desa (sesuai pengakuan salah satu desa SPK disodorkan dan ditandatangani di GOR Oepoi Kupang. Temuan kerugian 700 juta lebih itu, uang negara berpindah tangan ke pihak ke tiga tanpa melalui proses yang benar. Sesuai regulasi, itu bukan persoalan administrasi atau diskresi sehingga dihentikan karna itu adalah kejahatan yg telah merugikan uang negara dan masyarakat,” tandas Yerim Yos Fallo.
Lain lagi dengan komentar Missael L. Faot di Grup ‘Pemuda TTS’ menanggapi postingan berita jaksa di TTS menghentikan proses penyelidikan dugaan korupsi internet desa.
Missael kembali membuka lembaran lama kasus dana konsumsi di TTS saat pelantikan Bupati TTS, periode 2012-2017.
Missael menyebut, saat itu mantan Sekda TTS harus berada di balik jeruji besi walau mengembalikan kerugian negara.
“Dana untuk kasih makan para hadirin, elit sampai masyarakat, kalua tidak salah Rp250.000.000. Kalau tidak salah juga kerugian negara dari kasus itu Rp3.000.000 ditambah potong pajak,” tulis Missael.
Sementara itu, akun bernama Meky Kollo hanya bisa mengatakan,”Hancur” dan Dikson Isu berkomentar,”Sudah Kuduga”.
Sebagaimana mencuat, jika pengadaan internet desa di Kabupaten TTS, yang diadakan oleh 77 desa dari 266 desa di TTS tahun anggaran 2020 lalu dengan kapasitas 10 GB, kecepatan 6 MBPS, dan biaya Rp26.500.000, dikerjakan oleh Nita Tahun, yang tak lain adalah anak Bupati TTS, Epy Tahun.
Komisi I DPRD TTS pun sebagaimana diberitakan berbagai media, meminta Inspektorat TTS melakukan audit internal terhadap proyek pengadaan internet desa itu.
Jika terdapat kesalahan administrasi dan masih bisa direvisi, maka secepatnya lakukan revisi.
Namun jika terdapat unsur pelanggaran hukum, maka perlu diproses secara hukum.
Pasalnya, demikian Uksam, dari pengakuan sejumlah kepala desa , terindikasi ada pelanggaran hukum.
Kejari TTS pun telah melakukan penyelidikan namun akhirnya menghentikan proses penyeldikan dengan alasan uang senilai 700 juta lebih telah dikembalikan.
Penulis: Long
Editor: Ardy Abba