Mbay, Vox NTT- Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen kontrak sewa kendaraan oleh CV Aliance Jaya pada proyek pembangunan pagar RSD Aeramo tahun 2021 masih terus berlanjut.
Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Rifai mengaku, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan oleh dua orang berinisial JS dan BS. Polisi juga sedang mengundang pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangannya.
Kisruh dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen kontrak sewa kendaraan bermula ketika Sambu Aurelius Ignatius, pengusaha sekaligus mantan anggota DPRD Nagekeo mengadukan ke pihak berwajib ketika dirinya mulai mempermasalahkan dokumen tersebut karena mencatut nama dan tanda tangannya.
Menurut Sambu, pemalsuan tanda tangan pada dokumen itu telah merugikannya.
Sambu kemudian membuat laporan Polisi melalui bukti surat tanda terima laporan (SPKT) nomor STPL/63/VIII/2021/SPKT Res Nagekeo/POLDANTT pada 4 Agustus 2021.
Sengkarut atas persoalan itu telah menyeret nama kuasa direktur CV Aliance Jaya, bernama Arif B Sir, pria asal Pulau Pantar, Kabupaten Alor, NTT.
Menurut Sambu, Arif B Sir dan CV Aliance Jaya disebut telah sengaja melakukan pemalsuan tanda tangan dalam surat perjanjian palsu yang sudah merugikan dirinya.
Sedangkan, kata Sambu, dirinya tidak pernah menandatangani dukungan kendaraan pada proyek pembangunan pagar RSD Aeramo dan juga tidak pernah mengenal nama Arif B Sir dan CV Aliance Jaya.
Terhadap penyelidikan perbedaan tanda tangan Sambu Aurelius Ignatius pada surat laporan Polisi dan pada dokumen kontrak sewa kendaraan CV Aliance Jaya ini, pengacara muda dari kantor Advokat GUD & Rekan, Gregorius Upi Dheo, Minggu (15/08/2021), menyarankan polisi agar segera memeriksa dokumen kontrak CV Perintis.
Pasalnya, pada proyek peningkatan jalan Roe-Ratedao-Nebe, dokumen kontrak CV Perintis juga menggunakan dukungan alat berupa satu unit ekskavator milik Sambu Aurelius Ignatius.
Meski dalam pelaksanaannya CV Perintis malah menggunakan ekskavator milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nagekeo, tetapi tanda tangan dalam dokumen kontrak tersebut bisa dijadikan pembanding antara tanda tangan asli Sambu Aurelius Ignatius pada surat tanda terima laporan (STPL), pada surat dukungan kendaraan dengan CV Aliance Jaya dan pada surat dukungan alat dengan CV Perintis.
Dokumen kontrak CV Perintis bisa menjadi petunjuk dalam upaya polisi melakukan penyelidikan. Untuk itu, Gregorius meminta polisi agar segera memanggil dan memeriksa Aldo, direktur perusahaan itu.
“Pasal 263 KUHP itu tentang pasal pemalsuan. Ini artinya, kalau ada tanda tangan palsu ya pasti ada tanda tangan asli dong. Polisi bisa membandingkan tanda tangan asli Pak Lius Sambu pada KTPnya, pada Ijasahnya, dan juga bisa pada surat tanda terima laporan polisi lalu membandingkan dengan tanda tangan pada dokumen sewa alat dengan Pak Aldo dan pada dokumennya Pak Arif B Sir,” kata Gregorius.
Pada pekan lalu, meski Aldo mengaku menggunakan ekskavator milik Sambu Aurelius Ignatius bisa membuatnya merugi, namun dia harus tetap dipanggil dan diperiksa karena menggunakan ekskavator milik Dinas PUPR Nagekeo untuk mengerjakan proyek pribadi.
Selain memeriksa tanda tangan pada dokumen surat pernyataan dukungan alat, polisi juga bisa sekalian mengambil keterangan direktur CV Perintis itu di antaranya adalah adanya dugaan manipulasi jumlah waktu penggunaan ekskavator milik Dinas PUPR Nagekeo dan dugaan penggusuran tanah dan perusakan tanaman warga, serta adanya dugaan keterlibatan peran keluarga dalam proses tender, sehingga CV Perintis bisa dinyatakan sebagai pemenang proyek tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, proses tender yang memenangkan CV Perintis pada proyek peningkatan jalan Roe- Ratedao- Nebe diduga sarat dengan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp1,5 miliar di Dinas PUPR Nagekeo ini diduga sengaja memenangkan CV Perintis karena adanya dugaan keterlibatan Kabag ULP, salah satu anggota panitia Pokja ULP Nagekeo.
Sebab, berdasarkan informasi sementara, ketiga unsur tersebut diduga kuat memiliki hubungan kekeluargaan yang sangat dekat.
Pengacara di LBH Nurani Nagekeo, Mbulang Lukas, mengatakan dugaan adanya hubungan kekeluargaan antara ketiganya menjadi hal yang sangat urgen.
BACA JUGA: Polisi Diminta Periksa Direktur CV Perintis Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Sewa Alat Berat
Sebab hal itu dilarang bila mengacu pada peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah nomor 15 tahun 2019.
Menurut Lukas, hubungan darah dan atau hubungan kekeluargaan dapat menciptakan benturan pribadi dalam proses pengadaan barang dan jasa milik pemerintah.
Bila hal itu terjadi, kualitas keputusan penyelenggara negara tidak akan lagi memikirkan kepentingan umum.
Namun justru keputusan itu hanya menguntungkan pribadi dan kelompok-kelompok yang terafiliasi didalamnya.
Sementara, hingga berita ini diterbitkan, Aldo masih belum berhasil dikonfirmasi. Aldo diduga telah memutuskan seluruh saluran komunikasi dengan jurnalis VoxNtt.com, sehingga sulit untuk dikonfirmasi.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba