Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kasus PHK Wartawan, AJI Berharap Tidak Berujung pada Pengadilan Hubungan Industrial
Regional NTT

Kasus PHK Wartawan, AJI Berharap Tidak Berujung pada Pengadilan Hubungan Industrial

By Redaksi24 Agustus 20211 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Obed Gerimu (kanan) didampingi Ketua Divisi Advokasi AJI Kota Kupang, Yohanes Seo, saat memberikan keterangan pers, Jumat, 13 Agustus 2021 (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Ketua Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang, Yohanes Seo, berharap agar persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap wartawan Timor Expres, Obet Gerimu, tidak berujung pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Jho Seo juga menegaskan, AJI tidak menanggapi masalah internal yang ada.

“Kami hanya memediasi kedua belah pihak menyelesaikan masalah yang ada secara baik,” katanya usai bertemu manajemen Timor Expres akhir pekan kemarin.

Ia juga berharap agar persoalan PHK wartawan Timor Expres, Obet Gerimu bisa diselesaikan dengan win-win solution.

“AJI melakukan advokasi dalam rangka mediasi dan menawarkan penyelesaian secara win-win solution,” ujar jurnalis senior Tempo itu.

Terhadap keinginan Timor Express agar AJI menjembatani penyelesaian persoalan ini, pihaknya berjanji alan melakukan pertemuan dengan pengurus dan Obet Gerimu sehingga diselesaikan dengan baik.

Untuk diketahui, AJI Kupang menerima surat 7 Agustus 2021 dari Obet Gerimu terkait permohonan advokasi karena di-PHK oleh manajemen Timor Ekspress.

Pada 8 Agustus 2021, AJI menggelar rapat terbatas yang memutuskan untuk melakukan advokasi sesuai permintaan AJI Indonesia serta mengawal proses yang ada.

AJI Kupang menugaskan Divisi Hukum dan Sekretaris melakukan komunikasi dengan pihak PT Timor Express.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kota Kupang
Previous ArticlePerdana, PKK NTT Launching Vaksinasi Covid-19 Goes to School di SMK Negeri 3 Kupang
Next Article Demokrat Selalu Hadir Bersama Rakyat di Kabupaten Malaka

Related Posts

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Kasus Dugaan Penggelapan Dokumen PH Tanah 10 Hektare di Kupang Berakhir Damai

2 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.