Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Diduga Bersaksi Palsu di Pengadilan, Kuasa Hukum: ‘Raja Besar’ Wehali Terancam Pidana
HUKUM DAN KEAMANAN

Diduga Bersaksi Palsu di Pengadilan, Kuasa Hukum: ‘Raja Besar’ Wehali Terancam Pidana

By Redaksi28 Agustus 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Dominikus Kloit Tey Seran, saksi intervensi kasus sengketa lahan di Laran yang diduga bersaksi palsu
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Betun, Vox NTT– Silvester Nahak, Kuasa hukum penggugat dalam sengketa tanah di Laran, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, kembali mengungkap motif tergugat Ferdinandus Rame.

Ferdinandus adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Malaka yang diduga memalsukan KTP atas nama Raiminda Funan.

Silvester menegaskan, Kadis Ferdinandus diduga memalsukan KTP Raiminda Funan untuk membenarkan keterangan saksi Dominikus Kloit Tey Seran di pengadilan.

Dalam keterangannya, Kloit mengaku Raiminda Funan adalah anak kandung dari Salomon Seran Tahu Taek dan Maria Bete Ulu.

Keterangan Kloit tersebut, tambah Silvester, jika dihubungkan dengan pemalsuan KTP maka diduga palsu dan bisa dipidana.

“Nah, keterangan palsu itu telah diatur di dalam KUHP Pasal 242, yang berbunyi barang siapa memberikan keterangan di bawah sumpah di depan pengadilan atau di depan hakim tetapi ternyata keterangan itu tidak benar, maka dia dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara 7 tahun,” tegas Silvester kepada VoxNtt.com, Sabtu (28/08/2021).

Dominikus Kloit Tey Seran sendiri adalah warga Dusun Laran, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.

Kloit sejak belasan tahun lalu mengklaim dirinya adalah ‘Raja Besar’ alias Liurai Wehali. Dia mengaku bahwa wilayah kekuasaannya meliputi seluruh daratan Timor dan sekitarnya.

Atas klaim tersebut, dirinya kerap dipakai untuk bersaksi sebagai tokoh adat yang mengetahui semua sejarah dan tuturan di seluruh tatanan adat Timor.

Hebatnya, Kloit ini sering bercerita kejadian bersejarah lainnya yang sudah ada berbagai versi dan terjadi pada zaman sebelum dirinya lahir.

Terkait kasus sengketa lahan di Laran, Kloit adalah saksi penggugat intervensi.

Saat bersaksi Kloit membenarkan bahwa Salomon Seran Tahu Taek dan Maria Bete Ulu mempunyai turunan atas nama Raiminda Funan.

“Selanjutnya kita akan laporkan Kloit atas tuduhan bersaksi palsu di persidangan,” ujar Silvester.

Sementara itu hingga berita ini dirilis Kloit belum merespons saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba

 

Disdukcapil Malaka Malaka
Previous ArticleSilvester Nahak: Disdukcapil Punya Wewenang Penuh untuk Terbitkan KTP
Next Article Pemdes Tinabani Terima Mahasiswa STPM Ursula Ende yang Jalankan KKN

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.