Betun, Vox NTT– Silvester Nahak, Kuasa hukum penggugat dalam sengketa tanah di Laran, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, kembali mengungkap motif tergugat Ferdinandus Rame.
Ferdinandus adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Malaka yang diduga memalsukan KTP atas nama Raiminda Funan.
Silvester menegaskan, Kadis Ferdinandus diduga memalsukan KTP Raiminda Funan untuk membenarkan keterangan saksi Dominikus Kloit Tey Seran di pengadilan.
Dalam keterangannya, Kloit mengaku Raiminda Funan adalah anak kandung dari Salomon Seran Tahu Taek dan Maria Bete Ulu.
Keterangan Kloit tersebut, tambah Silvester, jika dihubungkan dengan pemalsuan KTP maka diduga palsu dan bisa dipidana.
“Nah, keterangan palsu itu telah diatur di dalam KUHP Pasal 242, yang berbunyi barang siapa memberikan keterangan di bawah sumpah di depan pengadilan atau di depan hakim tetapi ternyata keterangan itu tidak benar, maka dia dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara 7 tahun,” tegas Silvester kepada VoxNtt.com, Sabtu (28/08/2021).
Dominikus Kloit Tey Seran sendiri adalah warga Dusun Laran, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.
Kloit sejak belasan tahun lalu mengklaim dirinya adalah ‘Raja Besar’ alias Liurai Wehali. Dia mengaku bahwa wilayah kekuasaannya meliputi seluruh daratan Timor dan sekitarnya.
Atas klaim tersebut, dirinya kerap dipakai untuk bersaksi sebagai tokoh adat yang mengetahui semua sejarah dan tuturan di seluruh tatanan adat Timor.
Hebatnya, Kloit ini sering bercerita kejadian bersejarah lainnya yang sudah ada berbagai versi dan terjadi pada zaman sebelum dirinya lahir.
Terkait kasus sengketa lahan di Laran, Kloit adalah saksi penggugat intervensi.
Saat bersaksi Kloit membenarkan bahwa Salomon Seran Tahu Taek dan Maria Bete Ulu mempunyai turunan atas nama Raiminda Funan.
“Selanjutnya kita akan laporkan Kloit atas tuduhan bersaksi palsu di persidangan,” ujar Silvester.
Sementara itu hingga berita ini dirilis Kloit belum merespons saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba