Kupang, Vox NTT– Proses hukum kasus dugaan penggelapan aset pada PT Sasando Timor Internasional selaku pengelola Hotel Sasando oleh manajemen lama hingga saat ini belum berhasil dituntaskan penyidik Polda NTT.
Kasus ini dilaporkan oleh Dr. Markus Hage yang bertindak sebagai kuasa pelapor dari pihak Pemprov NTT pada 1 Desember 2019.
Markus Hage saat dikonfirmasi wartawan di Kupang, belum lama ini, menilai proses hukum terhadap kasus yang dilaporkannya itu terkesan mandek di tangan penyidik Polda NTT.
“Kita (Pemda NTT) itu sudah memberikan biaya kepada mereka (Polda) untuk berangkat ke Makassar saat itu. Ya, mungkin juga karena Covid atau bagaimana. Memang pada saat itu mau berangkat, Covid,” kata Markus.
Sebagai pelapor Markus telah diperiksa dan memberikan keterangan beserta alat bukti kepada penyidik.
“Semua fakta sudah saya sampaikan ke penyidik saat diperiksa. Lalu kemudian perkembangannya dikawal oleh Biro Hukum. Sampai sekarang memang tidak ada kemajuan dan tidak ada SP2HP apapun. Tidak pernah ada lagi (SP2HP), sudah setahun terakhir ini,” jelas dia.
Markus kembali menjelaskan bahwa setahu dirinya, saat itu Biro Hukum Setda memfasilitasi tiket dan akomodasi kepada penyidik Polda NTT untuk melakukan pemeriksaan para saksi di Makassar.
“Menurut saya ini merupakan perbuatan melawan hukum sehingga saya laporkan. Sisanya dikawal oleh Biro Hukum dan selanjutnya telah memfasilitasi penyidik untuk memeriksa para terlapor di Makassar. Sejak saat itu saya sudah tidak pernah lagi mendapat SP2HP dan perkembangan-perkembangan juga saya tidak pernah dilapori lagi,” beber Markus sembari mengaku akan segera mengonfirmasi ke Biro Hukum untuk mengecek sejauh mana proses hukum kasus ini.
Masih menurut Markus, apabila laporannya terkait pidana umum ini mengalami masalah dan kendala seperti sekarang ini, maka dirinya akan melaporkan secara pidana khusus.
“Saat itu saya berpikir dahulukan laporkan pidana umum, barulah pidana khususnya nyusul,” tegas Markus yang mengaku seluruh laporannya telah diadministrasikan di Biro Hukum Setda NTT.
Markus juga mengaku saat itu mengadukan Direktur Utama, Direktur, General Manajer, termasuk Manager Operasional PT Sasando Timor Internasional sebagai terlapor.
“Pokoknya mereka yang menandatangi perjanjian pinjaman di bank. Semua buktinya sudah saya serahkan ke pihak kepolisian ketika itu,” jelas Markus.
Terpisah, pengamat hukum, Mikhael Feka, SH.,MH., menilai, seharusnya proses hukum kasus tersebut telah memiliki progres yang signifikan.
“Kasus tersebut sudah dilaporkan 2019, jadi semestinya sudah ada progres yang signifikan terkait laporan Pemprov tersebut. Langkah Pemprov melaporkan dugaan penyimpangan tersebut adalah sudah tepat,” kata Mikhael.
“Saya meminta penyidik Polda untuk terus bekerja keras menangani laporan tersebut. Jelas bahwa PT Sasando Timor adalah BUMD milik Pemprov NTT, sehingga ketika melakukan penyimpangan terhadap aset PT Sasando Timor dengan menjadikan agunan kredit di bank tanpa prosedur adalah pelanggaran hukum,” tegasnya.
Masih menurut Mikhael, aset Pemprov harus diselamatkan dan digunakan sebaik-baiknya untuk kemajuan dan kemakmuran rakyat NTT.
“Menurut saya saatnya pula Pemprov mengevaluasi secara keseluruhan aset-aset Pemprov termasuk BUMD sehingga membawa aspek manfaat buat rakyat,” imbuhnya.
Lebih jauh Mikhael menilai penyidik yang adalah salah satu subsistem dalam sistem peradilan pidana kita harus mampu memberikan aspek keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum melalui kewenangannya sebagai penyidik.
Sehingga penyidik harus cermat dan tepat dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Salah satu aspek kepastian hukum adalah segera membuat terang kasus tersebut, apakah perbuatan tersebut perbuatan pidana atau tidak sehingga masyarakat pencari keadilan pun menunggu proses tersebut dalam sebuah kepastian,” jelas Mikhael.
Mikhael Feka juga menegaskan, bahwa yang dijadikan agunan dalam kredit tersebut adalah aset pemerintah jadi tidak saja sebagai tindak pidana penggelapan tetapi juga korupsi.
“Penyimpangan atau penyalahgunaan aset pemerintah adalah perbuatan koruptif,” tegas Mikhael lagi.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budiaswanto, SIK., yang dikonfirmasi melalui ponsel mengatakan, proses hukum terhadap kasus ini tetap berjalan, namun penyidik masih menunggu putusan perdata.
“Proses hukum tetap berjalan, tapi untuk sementara penyidik masih menunggu putusan final dari gugatan perdata yang dilakukan manajemen Hotel Sasando,” katanya.
Sekadar tahu, PT Sasando Timor Internasional sebelumnya menggugat perdata Pemprov NTT dan perkara ini telah sampai pada tahap Kasasi di Mahkamah Agung RI dan tinggal menungggu putusan.
Dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Kupang, majelis hakim menolak gugatan PT Sasando Timor Internasional.
Kemudian, putusan banding di Pengadilan Tinggi Kupang menguatkan putusan tingkat pertama.
Sementara itu, Polda NTT dalam penjelasan sebelumnya kepada wartawan, menyebutkan, telah mengantongi calon tersangka terkait laporan dugaan penggelapan aset pada PT Sasando Timor Internasional.
Pihak Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) sudah melakukan pemeriksaan para saksi yang terindikasi terlibat dalam kasus tersebut.
Kasus yang dilaporkan oleh Dr Markus Hage yang bertindak sebagai kuasa pelapor dari pihak Pemprov NTT pada 1 Desember 2019 itu, masih dalam tahap penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu sumber di Polda NTT, selain mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya, pihak penyidik juga meminta keterangan dari mantan Kepala Biro Hukum Pemprov NTT, Frans Salem.
Selain itu, menurut sumber tersebut, masih banyak pihak yang akan dimintai keterangan atau diperiksa terkait kasus tersebut, diantaranya Dewan Komisaris PT Sasando Timor Internasional, Direksi serta beberapa pihak lain yang diduga terlibat.
Dalam kasus ini, pihak Pemprov NTT, telah bertindak melaporkan manajemen dan pengelola lama PT Sasando Timor Internasional ke Polda NTT.
Laporan tersebut dibuat karena pengelola atau manajemen PT Sasando Timor Internasional yang lama secara sepihak telah menggadaikan atau menjadikan agunan atau jaminan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ke Bank Bukopin dan Bank Tanaoba Lais Manekat (TPM).
Aset milik PT Sasando Timor Internasional diduga telah dijaminkan oleh pengelola sebesar Rp 8 miliar ke Bank Bukopin serta Rp 750 juta ke Bank TLM.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba