Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KOMUNITAS»Dekatkan Pelayanan kepada Masyarakat, PN Atambua Lakukan Sejumlah Terobosan
KOMUNITAS

Dekatkan Pelayanan kepada Masyarakat, PN Atambua Lakukan Sejumlah Terobosan

By Redaksi17 September 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wakil Ketua PN Kelas IB Atambua, Decky Safe Manhitu, SH.,MH saat memaparkan sejumlah inovasi yang dikembangkan PN Atambua (Foto: Marcel Manek/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT– Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Atambua terus melakukan sejumlah terobosan. Upaya tersebut sebagai bentuk komitmen untuk terus meningkatkan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat Kabupaten Belu dan Malaka.

Wakil Ketua PN Kelas IB Atambua Decky Safe Manuhitu mengungkapkan, terobosan itu berupa inovasi layanan agar visi-misi pengadilan dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di wilayah pelayanan hukum PN Kelas IB Atambua.

Decky menjelaskan, sejumlah inovasi pelayanan yang dikembangkan PN Kelas IB Atambua seperti e-court, e-layanan dan Halo PN.

Menurut dia, inovasi e-court yang dikembangkan ini dapat memudahkan masyarakat untuk mendaftarkan kasus.

Apabila ada kasus yang hendak didaftarkan di PN Kelas IB Atambua, masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor pengadilan.

Masyarakat sudah bisa dengan mudah mendaftarkan kasus secara online.

Selain itu, apabila ingin mengecek perkembangan proses sebuah kasus yang tengah ditangani di PN Kelas IB Atambua, masyarakat bisa mengakses melalui e-layanan atau Halo PN.

Untuk memaksimalkan pemanfatan inovasi yang sudah dikembangkan, kata dia, PN Kelas IB Atambua melakukan sejumlah terobosan dengan menggandeng berbagai stakeholder untuk mensosialisasikan inovasi layanan yang sudah tersedia.

Saat ini PN Atambua tengah berupaya membangun kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Belu dan Malaka untuk bersinergi. Itu terutama dalam membangun pemahaman masyarakat termasuk aparat desa terkait inovasi layanan yang sudah tersedia.

Program yang akan dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui adanya tiga layanan berbasis online adalah dengan mengembangkan inovasi ‘Hakim Masuk Desa’.

“Setelah kita kembangkan inovasi pelayanan berbasis online, kita kembangkan infrastruktur dengan baik agar apa yang sudah kita miliki dapat diketahui dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di wilayah hukum PN Kelas IB Atambua. Salah satu infratruktur yang kami bangun untuk menjembatani informasi kepada masyarakat adalah dengan media massa,” ujar Decky di sela-sela diskusi bersama awak media dalam kegiatan coffee morning, Kamis (15/09/2021).

Coffee morning, jelas Decky, merupakan upaya PN Kelas IB Atambua untuk membuka diri dengan stakeholder terkait, baik secara internal maupun eksternal, dalam memberikan pelayanan publik, para pencari keadilan dan pengguna peradilan dapat mengetahui apa yang sudah dikerjakan dan apa yang akan dikerjakan.

Karena itu, PN Kelas IB membutuhkan komunikasi yang utuh termasuk melalui media massa agar informasi mengenai inovasi aplikasi yang dimiliki PN Atambua dapat tersampaikan dengan utuh kepada masyarakat.

“Kami terus berupaya untuk menghadirkan pelayanan publik yang prima kepada para pencari keadilan dan pengguna Peradilan di wilayah hukum PN Atambua. Kami minta teman-teman untuk terus mengingatkan kami dan memberikan masukan dan me-remind kami sebagai teman dalam proses pelayanan kami,” pinta Decky.

Diharapkan, melalui terobosan yang sedang dikembangkan, ada proses pembangunan pemahaman hukum secara terstruktur di tingkat desa, sehingga masyarakat lebih dengan mudah mengakses layanan pada PN Kelas IB Atambua.

Diharapkan pula agar masyarakat tidak dirugikan dan tidak gampang ditipu oleh oknum-oknum tertentu.

Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba

Belu PN Atambua
Previous ArticlePesan Jacki Uly untuk Bupati-Wakil Bupati Sabu Terpilih: Amanat Rakyat Harus Dijalankan
Next Article PTM, Apakah Menjamin Tidak Terjadi Penularan Covid-19?

Related Posts

HWDI NTT Gelar Workshop Advokasi Berbasis Bukti, Dorong Akses Layanan Inklusif

6 Mei 2026

Prosesi Patung Bunda Maria Penolong Abadi Jadi Ikon Ziarah Umat Paroki Karot

2 Mei 2026

Pelantikan DPC GAMKI Nagekeo Jadi Momentum Arah Baru Gerakan Pemuda Berbasis Aksi Nyata

26 April 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.