Ruteng, Vox NTT- Fraksi Partai Demokrat DPRD Manggarai menyoroti kebijakan Bupati Herybertus G.L Nabit yang mengangkat 59 tenaga honorer baru pada APBD Perubahan tahun 2021.
Kebijakan Bupati Nabit tersebut dinilai tidak sejalan dengan dasar refocusing APBD akibat pandemi Covid-19. Kabarnya, dampak dari refocusing itu ada beberapa program kegiatan yang terpaksa dihilangkan.
“Pada Anggaran Induk banyak program kegiatan yang dirasionalisasi karena kerterbataaan anggaran, bukan karena kerterbatasan manusia,” ujar Juru bicara Fraksi Demokrat Silvester Nado kepada VoxNtt.com, Sabtu (02/10/2021).
Tidak hanya itu, kata Silvester, kebijakan Bupati Nabit dalam pengangkatan 59 tenaga honorer tersebut diduga kuat sedang melabrak aturan perundangan-undangan yang berlaku.
Regulasi yang ia maksudkan antara lain, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 8 junto Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013, perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer bagi Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
BACA JUGA: Pemda Manggarai Angkat 59 Tenaga Honorer Baru, Fraksi Demokrat Kembali “Berkicau”
“Kami sangat paham dengan struktur APBD. Kenapa kami kritisi ini karena pada Anggaran Induk banyak kegiatan yang di-refocusing baik DAU maupun DAK dengan alasan penanganan pandemi Covid-19 sesuai regulasi dari Kementerian Keuangan,” ujar Silvester.
Fraksi Demokrat mencium “aroma lain” di balik pengangkatan para THL itu karena gaji mereka diambil dari hasil refocusing APBD 2021.
Sementara refocusing anggaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan bertujuan untuk penanganan pandemi Covid-19.
“Banyak kegiatan yang dirasionalisasi dan bahkan ada kegiatan yang dihilangkan sebagai dampak lanjutan dari refocusing,” ujar Silvester.
Kegiatan hasil refocusing dan dihilangkan tersebut juga terdapat program dan kegiatan yang merupakan pelayanan dasar atau pelayanan wajib.
Silvester kemudian berandai, jika sepakat dengan argumentasi refocusing untuk penanganan pandemi Covid-19, lantas ia bertanya mengapa ada dinas yang Anggaran Induk sebesar Rp15.420.000 dan pada anggaran Perubahan dianggarkan bertambah menjadi Rp739.780.000 atau persentase kenaikan 4.797, 54.
“Kenaikan yang sangat fantastis. Kalau anggaran yang gelontorkan bukan dari refocusing, sumber anggaran tersebut dari mana?” tukas legislator asal Dapil IV itu.
“Benar SiLPA kita 63 miliar tapi perlu diingat bahwa anggaran tersebut by name, by address. Karena memang sudah ada pos yang akan digunakan, karena anggaran tersebut bersumber dari KDP, BOS Afirmasi, dana BOK, JKN, tunjangan sertifikasi yang tentunya Pemda punya kewajiban untuk membayar kebutuhan tersebut,” tegas Silvester menambahkan.
Ia juga mempertanyakan alasan Pemda Manggarai yang tidak menggunakan Anggaran SiLPA itu, jika memang dianggap lebih. Itu terutama untuk memenuhi Anggaran Induk yang telah di-refocusing dan bahkan program kegiatannya dihilangkan.
“Lebih elok kalau anggaran yang dianggap cukup dari SiLPA digunakan untuk mengembalikan program, kegiatan yang sudah dihilangkan akibat refocusing,” katanya.
BACA JUGA: Fraksi Demokrat: Apakah 59 Tenaga Honorer Baru Bagian dari Penanganan Pandemi Covid-19?
Silvester beralasan rasionalisasi dan program kegiatan dihilangkannya karena keterbatasan uang. Sayangnya, yang terjadi sekarang di penetapan R-APBD Perubahan sebagian digunakan untuk program kegiatan yang baru dan juga ada anggaran bertambah di R-APBD Perubahan sebesar 4.797, 54%.
“Inilah yang kita kritisi. Kita tetap menghargai proses yang berlangsung dengan keputusan politik menerima R-APBD Perubahan untuk diasistensi ke Gubernur NTT,” tegas Silvester.
Ia kembali mengingatkan bahwa dalam pendapat akhir Fraksi Partai Demokrat sudah menunjukkan regulasi yang melarang untuk merekrut Tenaga Harian Lepas (THL). Argumentasi hukumnya pun sudah sangat jelas.
“Perlu dicatat bahwa kebijakan tidak bisa mengabaikan aturan yang lebih tinggi,” pungkas alumni PMKRI itu.
“Solusi terbaik menurut kami adalah perlu dilakukan kajian dan analisis kebutuhan tenaga dari Pemda untuk kemudian diajukan ke pusat untuk memenuhi kebutuhan melalui program PPPK,” imbuh Silvester.
Pendapat Akhir Fraksi Tidak Butuh Perdebatan
Silvester juga menegaskan, isi pendapat akhir Fraksi Partai Demokrat terhadap R-APBD Perubahan tahun 2021 tidak butuh perdebatan dari fraksi lain.
Sebab menurut dia, pendapat akhir fraksi itu merupakan hak politik. Apalagi Fraksi Demokrat sudah menyatakan sikap politik menerima R-APBD Perubahan.
Dikatakan, tidak ada regulasi yang melarang untuk mengkritisi kebijakan pemerintah dalam pendapat akhir fraksi.
“Dengan demikian tidak ada yang dangkal apalagi konyol dari pendapat akhir Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Manggarai terhadap Nota Keuangan R-APBD Perubahan tahun anggaran 2021,” tegasnya.
“Pengangkatan THL yang bertentangan dengan regulasi mereka kompak untuk mendukung. Sikap politik kami mengkritisi kebijakan Pemda yang bertentangan dengan regulasi, anehnya dipersoalkan dan bahkan menggunakan kata-kata yang tidak elok. Ada apa ini?” tutup Silvester.
Bupati dan Sekda Bungkam
VoxNtt.com telah berupaya mewawancarai Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit untuk dimintai komentar terkait kebijakan yang diduga menabrak regulasi tersebut usai sidang di DPRD Manggarai pada Kamis (30/09/2021).
Namun, ketika dimintai komentar saat selesai sidang paripurna, Bupati Nabit malah bungkam. Ia enggan memberikan komentar.
VoxNtt.com dan beberapa media yang lain berupaya untuk mengikutinya sampai ia masuk ke dalam mobil. Ia hanya mengarahkan untuk bertanya ke Sekda Manggarai, Jahang Fansi Aldus.
“Tanya Sekda saja,” ujar Bupati Nabit sambil berupaya menghindari awak media.
Sementara itu, Sekda Manggarai Jahang Fansi Aldus juga enggan memberikan komentar banyak kepada sejumlah awak media terkait kebijakan penambahan 59 orang tenaga honorer.
“Nanti baru saya jelaskan,” ujar Sekda Fansi sambil membuka pintu mobilnya.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba