Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Diberitakan Terlibat dalam Tindakan Kejahatan, Kasi Sarpras Satpol PP Nagekeo Ancam Polisikan Jurnalis
HUKUM DAN KEAMANAN

Diberitakan Terlibat dalam Tindakan Kejahatan, Kasi Sarpras Satpol PP Nagekeo Ancam Polisikan Jurnalis

By Redaksi11 Oktober 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Lidia Maria Patrisia Woda, Kepala Seksi Sarana dan Prassarana di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Kabakaran Nagekeo saat mendatangi Polres Nagekeo, Senin (11/10/2021).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Lidia Maria Patrisia Woda, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Kabakaran Nagekeo mendatangi Polres Nagekeo, Senin (11/10/2021).

Ia datang ke kantor polisi membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media massa. Lidia diberitakan terlibat dalam sindikat penjualan motor bodong dan aktivitas perjudian.

“Saya mau melaporkan oknum wartawan yang sudah tulis saya dan pasang foto saya serta foto saya pu motor tanpa izin saya. Saya juga tidak pernah dikonfirmasi karena berita itu semuanya tidak benar,” kata Lidia sebelum menuju ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nagekeo.

Informasi terkait dugaan terlibat dalam sindikat penjualan motor bodong dan  perjudian diketahui Lidia melalui pemberitaan dua media massa yang olehnya disebut “media massa bodong”.

Pasalnya, menurut Lidia, wartawan yang menulis tentang identitasnya setidak-tidaknya punya etika yang baik dalam membuat sebuah karya jurnalistik sesuai dengan etika jurnalistik seperti yang tertuang dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

“Bagaiaman mungkin, nama saya telah diberitakan karena diduga melakukan tindakan kejahatan tetapi saya tidak pernah konfirmasi. Atau setidaknya, si penulis harus mencantumkan tulisan bahwa wartawan memang kesulitan mengkonfirmasi saya sampai berita itu diterbitkan,” bebernya.

Meski begitu, saat ini Lidia telah mengurungkan niatnya untuk membuat laporan polisi.

Penundaan membuat laporan Polisi kata Lidia, karena dirinya belum menemukan siapa objek yang akan dia laporkan.

Namun, meski batal membuat laporan polisi, Lidia mengancam akan tetap menempuh jalur hukum bila dalam kurun waktu 2×24 jam, para pihak yang berkaitan dengan pemberitaan itu tidak segera menyampaikan permohonan maaf kepadanya.

“Saya urungkan dulu membuat laporan Polisi karena saya juga belum tahu identitas wartawan yang menulis berita itu. Saya akan konsultasikan dulu ke kuasa hukum saya untuk mendapat bantuan hukum dan pendampingan,” kata Lidia.

Untuk diinformasikan, Lidia Woda dikabarkan oleh dua media massa online karena diduga terlibat dalam sindikat penjualan motor bodong dan aktivitas perjudian.

Berita tentang Lidia yang diduga terlibat dalam sindikat kriminal ini telah diterbitkan oleh dua media massa online pada 10 Oktober 2021 dengan judul berita dan isi nyaris sama persis.

Karena tidak terima dengan pemberitaan itu, Lidia kemudian mempersoalkannya dengan menempuh jalur hukum.

Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba

Negekeo Polres Nagekeo
Previous ArticlePelaksanaan ANBK di UPTD SMP Negeri 6 Langke Rembong Berjalan Lancar
Next Article Canda Berujung Petaka, Pelajar SMK di Ngada Aniaya Kawan Sendiri hingga Tewas

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.