Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Diberitakan Terlibat dalam Tindakan Kejahatan, Kasi Sarpras Satpol PP Nagekeo Ancam Polisikan Jurnalis
HUKUM DAN KEAMANAN

Diberitakan Terlibat dalam Tindakan Kejahatan, Kasi Sarpras Satpol PP Nagekeo Ancam Polisikan Jurnalis

By Redaksi11 Oktober 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Lidia Maria Patrisia Woda, Kepala Seksi Sarana dan Prassarana di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Kabakaran Nagekeo saat mendatangi Polres Nagekeo, Senin (11/10/2021).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Lidia Maria Patrisia Woda, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Kabakaran Nagekeo mendatangi Polres Nagekeo, Senin (11/10/2021).

Ia datang ke kantor polisi membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media massa. Lidia diberitakan terlibat dalam sindikat penjualan motor bodong dan aktivitas perjudian.

“Saya mau melaporkan oknum wartawan yang sudah tulis saya dan pasang foto saya serta foto saya pu motor tanpa izin saya. Saya juga tidak pernah dikonfirmasi karena berita itu semuanya tidak benar,” kata Lidia sebelum menuju ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nagekeo.

Informasi terkait dugaan terlibat dalam sindikat penjualan motor bodong dan  perjudian diketahui Lidia melalui pemberitaan dua media massa yang olehnya disebut “media massa bodong”.

Pasalnya, menurut Lidia, wartawan yang menulis tentang identitasnya setidak-tidaknya punya etika yang baik dalam membuat sebuah karya jurnalistik sesuai dengan etika jurnalistik seperti yang tertuang dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

“Bagaiaman mungkin, nama saya telah diberitakan karena diduga melakukan tindakan kejahatan tetapi saya tidak pernah konfirmasi. Atau setidaknya, si penulis harus mencantumkan tulisan bahwa wartawan memang kesulitan mengkonfirmasi saya sampai berita itu diterbitkan,” bebernya.

Meski begitu, saat ini Lidia telah mengurungkan niatnya untuk membuat laporan polisi.

Penundaan membuat laporan Polisi kata Lidia, karena dirinya belum menemukan siapa objek yang akan dia laporkan.

Namun, meski batal membuat laporan polisi, Lidia mengancam akan tetap menempuh jalur hukum bila dalam kurun waktu 2×24 jam, para pihak yang berkaitan dengan pemberitaan itu tidak segera menyampaikan permohonan maaf kepadanya.

“Saya urungkan dulu membuat laporan Polisi karena saya juga belum tahu identitas wartawan yang menulis berita itu. Saya akan konsultasikan dulu ke kuasa hukum saya untuk mendapat bantuan hukum dan pendampingan,” kata Lidia.

Untuk diinformasikan, Lidia Woda dikabarkan oleh dua media massa online karena diduga terlibat dalam sindikat penjualan motor bodong dan aktivitas perjudian.

Berita tentang Lidia yang diduga terlibat dalam sindikat kriminal ini telah diterbitkan oleh dua media massa online pada 10 Oktober 2021 dengan judul berita dan isi nyaris sama persis.

Karena tidak terima dengan pemberitaan itu, Lidia kemudian mempersoalkannya dengan menempuh jalur hukum.

Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba

Negekeo Polres Nagekeo
Previous ArticlePelaksanaan ANBK di UPTD SMP Negeri 6 Langke Rembong Berjalan Lancar
Next Article Canda Berujung Petaka, Pelajar SMK di Ngada Aniaya Kawan Sendiri hingga Tewas

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.