Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Medsos»Manto Tapung Bagi Kiat agar Tidak Terpengaruh Berita Bohong
Medsos

Manto Tapung Bagi Kiat agar Tidak Terpengaruh Berita Bohong

By Redaksi15 Oktober 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tangkapan layar seminar virtual literasi digital di Ruteng, ibu kota Kabupaten Manggarai, Selasa (12/10/2021).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Marianus Mantovanny Tapung hadir sebagai salah satu pemateri dalam seminar virtual literasi digital di Ruteng, ibu kota Kabupaten Manggarai, Selasa (12/10/2021).

Seminar yang digelar oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI) itu dihadiri oleh 300 orang peserta yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat umum.

Dalam materinya, dosen di Unika St. Paulus Ruteng itu menegaskan, penyebaran berita bohong atau hoaks sudah terjadi di era sekarang.

Sebab itu, dalam menghadapinya perlu ada upaya pengecekan agar bisa mengetahui kebenaran berita atau informasi yang disajikan.

Upaya pengecekan itu menurut Mantovani, bisa dalam bentuk mengecek situs, identitas penulis, dan konten yang ditulis.

Bisa juga dicek di media cetak untuk mengetahui apakah muncul atau tidak agar menguji validitas dari berita yang dibaca.

Dia menambahkan, hubungan antarmanusia di dunia digital atau internet sudah diatur khusus dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dari Pasal 27, 28 sampai Pasal 35.

“Itu memuat tentang bahaya kalau orang mengunggah konten-konten yang sifatnya asusila, perjudian, penghinaan, pemerasan, berita bohong yang menyesatkan serta ujaran kebencian, sudah ada UU yang mengatur itu,” kata Mantovani.

Dikatakannya, etika dalam berdigital sudah diturunkan dalam bentuk hukum, yang mengatur perilaku orang.

Sementara Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kemkominfo RI Hasyim Gautama menekankan pentingnya literasi dalam berdigital.

Literasi menurut Hasyim, bukan semata pada kemampuan untuk membaca saja, melainkan sampai pada membaca untuk memahami serta menginterpretasi.

“Literasi digital juga berkaitan dengan dengan kemampuan untuk memahami informasi, mengevaluasi, dan mengintegrasi informasi tersebut dalam berbagai format yang disajikan dalam komputer. Termasuk dapat mengevaluasi dan menafsirkan informasi secara kritis,” jelasnya.

Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba

 

Kemenkominfo Manggarai Manto Tapung UNIKA Santu Paulus Ruteng
Previous ArticleMenggagas: Pentingnya Pendidikan Guru bagi Siswa Pasca-Pandemi
Next Article Saat Julie Laiskodat Sambut Ibu Negara di Labuan Bajo

Related Posts

Keuskupan Ruteng Wanti-wanti Dampak Tambang Mangan PT SJA di Reok

4 Juli 2026

Camat Reok Cup III Siap Bergulir Pertengahan Juli

2 Juli 2026

PT SJA Sosialisasikan Rencana Tambang Mangan di Reok, Warga Kampung Jengkalang Nyatakan Dukungan

29 Juni 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.