Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Medsos»Manto Tapung Bagi Kiat agar Tidak Terpengaruh Berita Bohong
Medsos

Manto Tapung Bagi Kiat agar Tidak Terpengaruh Berita Bohong

By Redaksi15 Oktober 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tangkapan layar seminar virtual literasi digital di Ruteng, ibu kota Kabupaten Manggarai, Selasa (12/10/2021).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Marianus Mantovanny Tapung hadir sebagai salah satu pemateri dalam seminar virtual literasi digital di Ruteng, ibu kota Kabupaten Manggarai, Selasa (12/10/2021).

Seminar yang digelar oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI) itu dihadiri oleh 300 orang peserta yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat umum.

Dalam materinya, dosen di Unika St. Paulus Ruteng itu menegaskan, penyebaran berita bohong atau hoaks sudah terjadi di era sekarang.

Sebab itu, dalam menghadapinya perlu ada upaya pengecekan agar bisa mengetahui kebenaran berita atau informasi yang disajikan.

Upaya pengecekan itu menurut Mantovani, bisa dalam bentuk mengecek situs, identitas penulis, dan konten yang ditulis.

Bisa juga dicek di media cetak untuk mengetahui apakah muncul atau tidak agar menguji validitas dari berita yang dibaca.

Dia menambahkan, hubungan antarmanusia di dunia digital atau internet sudah diatur khusus dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dari Pasal 27, 28 sampai Pasal 35.

“Itu memuat tentang bahaya kalau orang mengunggah konten-konten yang sifatnya asusila, perjudian, penghinaan, pemerasan, berita bohong yang menyesatkan serta ujaran kebencian, sudah ada UU yang mengatur itu,” kata Mantovani.

Dikatakannya, etika dalam berdigital sudah diturunkan dalam bentuk hukum, yang mengatur perilaku orang.

Sementara Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kemkominfo RI Hasyim Gautama menekankan pentingnya literasi dalam berdigital.

Literasi menurut Hasyim, bukan semata pada kemampuan untuk membaca saja, melainkan sampai pada membaca untuk memahami serta menginterpretasi.

“Literasi digital juga berkaitan dengan dengan kemampuan untuk memahami informasi, mengevaluasi, dan mengintegrasi informasi tersebut dalam berbagai format yang disajikan dalam komputer. Termasuk dapat mengevaluasi dan menafsirkan informasi secara kritis,” jelasnya.

Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba

 

Kemenkominfo Manggarai Manto Tapung UNIKA Santu Paulus Ruteng
Previous ArticleMenggagas: Pentingnya Pendidikan Guru bagi Siswa Pasca-Pandemi
Next Article Saat Julie Laiskodat Sambut Ibu Negara di Labuan Bajo

Related Posts

Pegadaian Bantu Renovasi SD Negeri 1 Reo yang Rusak akibat Gempa

5 September 2026

Brimob Operasikan Watergen, Hasilkan 950 Liter Air Bersih per Hari untuk Pengungsi Gempa di Reok

3 September 2026

Gunung Anak Ranaka Naik ke Level Waspada, Warga Diminta Menjauh Satu Kilometer

2 September 2026
Terkini

Kafegama dan JPIC OFM Tuntaskan Distribusi 1.265 Paket Bantuan di Sambi Rampas Manggarai Timur

15 September 2026

Desil, Data, dan Keadilan

15 September 2026

KPAI Soroti Dugaan Kekerasan Seksual terhadap 13 Anak SD di Sumba Barat

14 September 2026

Ketika Manusia Menghapus Wajah Sesamanya

13 September 2026

Pasien ODGJ Dipasung Selama Dua Tahun di Welak Akhirnya Dibebaskan

12 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.