Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Tidak Sosialisasikan Aturan, Dua Unit Kendaraan Pikap Pengangkut Sapi Ditahan Polsek Aesesa
HUKUM DAN KEAMANAN

Tidak Sosialisasikan Aturan, Dua Unit Kendaraan Pikap Pengangkut Sapi Ditahan Polsek Aesesa

By Redaksi25 Oktober 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Polsek Aesesa saat menangkap dua pikap pengangkut sapi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Aturan umum memang wajib disosialisasikan untuk diketahui. Bila tidak, kejadiannya akan terjadi seperti yang dialami pedagang sapi asal Mbay, ibu kota Kabupaten Nagekeo.

Ketika hendak mengangkut sapi menuju Reo, Kabupaten Manggarai, Senin (25/10/2021), dua unit kendaraan pikap milik pedagang sapi atas nama Munawir asal Mbay ditahan polisi dari Polsek Aesesa.

Penangkapan itu dipimpin oleh kanit Reskrim Polsek Aesesa Aipda Daud Suele dan anggotanya di ruas jalan Mbay – Riung karena diduga kuat masuk dalam kategori ilegal.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 14 ekor sapi yang diangkut dengan dua unit kendaraan pikap kemudian digiring ke Mapolsek Aesesa untuk diperiksa lebih lanjut sesuai ketentuan aturan yang berlaku.

Menurut Aipda Daud, meski pemilik ternak telah menunjukan bukti dokumen resmi identitas ternak, namun hanya 4 dari 14 ekor sapi yang memenuhi kriteria berdasarkan ciri fisik sesuai dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur tentang Pengendalian Terhadap Pemasukan, Pengeluaran dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan hasil ikutannya.

Selain kendaraan dan sapi, polisi juga telah memanggil pihak Dinas Peternakan Kabupaten Nagekeo guna mendapatkan informasi resmi terkait dokumen surat keterangan kesehatan hewan.

Dokumen tersebut dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Kabupaten Nagekeo dan telah ditandatangi oleh dokter hewan berwenang, Drh. Fransiskus X. P. G. Bethana.

Setidaknya, ada dua poin hasil pemeriksaan yakni tidak mengidap penyakit hewan menular. Kemudian, dari Nagekeo dalam tiga bulan terakhir tidak terjadi kasus penyakit hewan menular.

Namun, berdasarkan keterangan Fransiskus X. P. G. Bethana, dokter hewan di Dinas Peternakan Kabupaten Nagekeo, seluruh hewan yang ditahan itu tetap dianggap layak untuk dikirim ke daerah lain dalam wilayah yang sama karena telah dinyatakan sehat.

“Kalau antar kabupaten diperbolehkan, kecuali betina. Betina bisa diantarkabupatenkan kecuali dalam urusan adat,” kata Dokter Fransiskus.

Karena penjelasan itulah polisi akhirnya melepaspergi kembali kendaraan beserta sapi yang telah ditahan.

Aipda Daud berharap kepada pihak dinas agar selalu mensosialisasikan aturan terbaru terkait lalu lintas ternak.

Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba

Nagekeo Polsek Aesesa
Previous ArticleRektor Unika Santu Paulus Ruteng Raih Gelar Profesor
Next Article KPA dan Kepala ULP Bungkam Soal Renovasi Rujab Pimpinan DPRD Belu

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

Dapur MBG Gako Dihentikan karena Berdiri di Atas Tanah yang Telah Diserahkan ke Pemda

3 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.