Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Warga Singgung Nama Asri Wengi dalam Kisruh Material Proyek Jalan Sarasedu-Laja
Regional NTT

Warga Singgung Nama Asri Wengi dalam Kisruh Material Proyek Jalan Sarasedu-Laja

By Redaksi30 Oktober 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Alat berat milik CV Rae Jawa, perusahaan yang mengerjakan proyek peningkatan jalan Sarasedu-Laja
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT– Goris Lako (30), pemuda adat Suku Bhoke Woga menyebut nama Asri Wengi, Kepala Desa Sarasedu 1, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, sebagai orang yang telah mengklaim dan menyerahkan tanah suku Bhoke Woga kepada CV Rae Jawa.

Menurut Goris, pengklaiman Asri Wengi atas tanah milik suku Bhoke Woga ini didasari pada pengakuan Asri berdasarkan bukti pembayaran pajak tanah. Meski memang pembuktian pembayaran pajak tersebut disangsikannya.

“Saya juga belum tahu pasti apa mereka bayar pajak atau tidak tetapi masalah awal kemarin itu mulai dari antara Suku Bhoke Woga dengan bapa Asri. Dari pihak bapak Asri menjelaskan mereka yang bayar pajak, tetapi dari pihak suku menyatakan itu adalah aset suku,” ungkap Goris, Sabtu (30/10/2021).

Pernyataan itu disampaikan Goris setelah media masa VoxNtt.com menerbitkan berita berjudul ‘Proyek Jalan Sarasedu-Laja, Warga Sebut Rekanan Omong Kosong’ sekaligus sebagai klarifikasi atas informasi sebelumnya yang menyinggung pemerintahan desa Sarasedu 1 sebagai pemilik tanah.

“Itu bukan pemerintah desa yang bayar pajak tetapi tempat penggusurannya di wilayah yang katanya bapak Asri Wengi yang bayar pajak. Asri Wengi ini dia adalah bapak Kepala Desa Sarasedu 1. Dia juga anggota suku,” jelas Goris.

Material urugan yang diambil dari tanah milik suku Bhoke Woga saat ini telah digunakan dalam proyek peningkatan ruas jalan Sarasedu – Laja.

Meski begitu, Dinas PUPR Kabupaten Ngada maupun pihak CV Rae Jawa belum menunjukan bukti hasil lulus uji laboratorium teknik dengan alasan sedang diproses.

Terkait kisruh yang terjadi antara Suku Bhoke Woga dan pihak rekanan, direktur CV Rae Jawa, Lorensius Ladja menegaskan bahwa hal itu dilatarbelakangi ketidakadilan pembagian uang ganti rugi yang dia sebut dengan istilah keciprat.

Pria yang akrab disapa Rudi ini mengaku telah ada kesepakatan sebelumnya terkait ganti rugi pengambilan material yakni berupa uang sebesar Rp10 juta dan hibah dua unit plat duker menuju ke patung dan ke kampung.

“Kita masih dalam proses pengerjaan, kalau mau palang, ya kita ganti rugi to, mau minta tambah lagi berapa lagi kita kasih to,” kata Rudi dengan nada emosi.

Untuk diinformasikan, Proyek peningkatkan jalan Sarasedu-Laja dikerjakan CV Rae Jawa merupakan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada dengan pagu anggaran sebesar Rp7,8 miliar lebih yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) II Kabupaten Ngada Tahun 2021.

Pejabat pembuat Komitmen (PPK) Bernadinus Haris Lapu, di Dinas PUPR kabupaten Ngada ketika dikonfirmasi VoxNtt.com, Kamis (28/10/2021), menjelaskan progres fisik proyek peningkatan jalan Sarasedu-Laja tahun 2021 saat ini telah mencapai 31 persen.

Proyek itu diawasi secara swakelola oleh Dinas PUPR Ngada dengan ketua pengawas dipercayakan kepada Marianus Longa dan Dominikus A. Ngeo.

Dengan pagu anggaran sebesar Rp7,8 miliar lebih itu, direncanakan akan mengerjakan pekerjaan utama (mayor) berupa jalan sepanjang 3 kilometer lebih dan pekerjaan tambahan (minor) seperti tembok penahan tanah (TPT), pekerjaan saluran dan mortal.

Penulis: Patrik Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba

CV Rae Jawa Dinas PUPR Ngada Ngada Suku Bhoke Woga
Previous ArticleDitolak Pemkot, Koboi Kupang Diakomodasi Dekranasda NTT
Next Article Salam Maria

Related Posts

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026

Pemkab Manggarai Barat Evaluasi Seluruh Destinasi Wisata Usai Insiden WNA Austria Terjatuh di Jembatan Gantung

30 Mei 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.