Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»MAHASISWA»Dua Menteri Diduga Terlibat dalam Bisnis PCR dan Antigen, PP PMKRI: Harusnya Jaga Kepercayaan Jokowi
MAHASISWA

Dua Menteri Diduga Terlibat dalam Bisnis PCR dan Antigen, PP PMKRI: Harusnya Jaga Kepercayaan Jokowi

By Redaksi3 November 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Presidium PP PMKRI Benidiktus Papa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT- Dua menteri era Presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin diduga terlibat dalam lingkaran bisnis PCR dan Antingen.

Keduanya, yakni Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir.

Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) menyebut dugaan keterlibatan dua menteri ini dimulai dari investigasi Majalah Tempo edisi 30 Oktober 2021.

Dalam majalah secara khusus menulis artikel, “Kongsi Pencari Rejeki” sejumlah laboratorium tes PCR dimiliki politikus dan konglomerat meruap untung saat pandemi Covid-19. 

Dalam artikel ini dijelaskan bagaimana keterlibatan kedua Menteri Luhut dan Thohir. 

Nama Luhut dikaitkan dengan PT Genomik Solidaritas Indonesia. Perusahaan penyedia tes PCR itu disebut didirikan oleh Luhut dan Erick Thohir serta 7 pemegang saham lainnya.

PT GSI lahir dari PT Toba Bumi Energi dan PT Toba Sejahtra, anak PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) yang sebagian kecil sahamnya dimiliki oleh Luhut. 

Selain itu, PT GSI juga dilahirkan oleh PT Yayasan Adaro Bangun Negeri yang berkaitan dengan PT Adaro Energy Tbk (ADRO). Ada 6,18 persen sahamnya dimiliki Boy Thohir yang tidak lain adalah saudara dari Erick Thohir.

Ketua Presidium PP PMKRI Benidiktus Papa menegaskan, jika benar pemberitaan Majalah Tempo tersebut, maka tentu saja bertentangan dengan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

“Keterlibatan dua Menteri dalam bisnis PCR berpotensi berbenturan dengan kepentingan pribadi. Hal ini dikarenakan kedua Menteri yang terlibat dalam bisnis PCR ini memegang peran sentral dalam penangangam pandemi Covid-19 di Indonesia,” ujar Benidiktus dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Rabu (03/11/2021) sore.

Apabila benar adanya keterlibatan Menko Maritim & Investasi  dan Menteri BUMN dalam lingkaran bisnis PCR di Indonesia, maka menurut Benidiktus, keduanya telah ikut serta menyengsarakan rakyat. 

Padahal nyatanya, lanjut dia, dengan harga PCR yang tinggi telah membebani rakyat sejak awal pandemi Covid-19.

“Kepercayaan Presiden Joko Widodo yang meletakkan kedua Menteri ini mengambil peran yang sentris dalam penanganan Covid-19 mestinya dijawab dengan kerja-kerja yang pro terhadap rakyat, sesuai dengan amanat Jokowi yang sejak awal menginginkan agar seluruh kabinet fokus dalam upaya mengatasi pandemi Covid dan memullihkan rakyat yang mengalami kesengsaraan akibat pagebluk ini,” ujarnya. 

Senada dengan Benidiktus, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI Alboin Samosir menegaskan, sebagai pejabat negara seharusnya kedua Menteri tersebut tidak berbisnis dengan rakyatnya sendiri.

“Moral etis harusnya diutamakan dalam setiap pelayanannya terhadap masyarakat terlebih situasi masyarakat yang masih berjuang untuk keluar dari belenggu Covid-19,” ujar Alboin.

Ia pun mendesak segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan dua Menteri ini. Apabila terjadi pelanggaran, maka keduanya harus segera mengundurkan diri dari jabatannya, sebab telah merusak kepercayaan dan perasaan publik. 

“Hal ini dapat dibuktikan melalui Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” tutup Alboin.


Penulis: Leo Jehatu
Editor: Ardy Abba

Nasional PMKRI PP PMKRI
Previous ArticleDirjen Pothan RI Kunjungi NTT, Beri Piagam Penghargaan dan Pin Patriot Bela Negara
Next Article Terduga Pelaku Penggelapan Dana SUTT asal Totomala Menang Praperadilan

Related Posts

Stafsus Menteri HAM: Wartawan Hukum Mitra Strategis Penegakan HAM

2 Agustus 2026

PMKRI dan Proyek Kebhinekaan

26 Juli 2026

Fandis Nggarang Kritik Dugaan “Cawe-Cawe” Alumni dan Politik Uang dalam Kongres PMKRI

23 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.