Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polres TTU Sita 3 Unit Motor dan Tanah Milik 2 Tersangka Korupsi Dana Desa Akomi
HUKUM DAN KEAMANAN

Polres TTU Sita 3 Unit Motor dan Tanah Milik 2 Tersangka Korupsi Dana Desa Akomi

By Redaksi8 November 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin, 08 Oktober 2021 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Polres TTU beberapa waktu lalu telah melakukan penyitaan terhadap aset milik dua tersangka kasus dana desa Akomi, Kecamatan Miomafo Tengah.
Aset tersebut merupakan milik mantan Kades Akomi Arnoldus Nau Bana dan Ketua TPK Yakobus Feka.

Dari tangan mantan kades, tim penyidik dari Polres TTU menyita tiga unit motor dan satu kulkas.

Sementara dari ketua TPK, tim penyidik menyita satu bidang tanah.

“Untuk uang tunai tidak ada yang kita sita,” jelas Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (08/11/2021).

Iptu Fernando menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pelacakan dan penelusuran aset yang diduga kuat diperoleh kedua tersangka dari hasil tindak pidana Korupsi.

Sehingga tidak menutup kemungkinan ke depannya masih ada lagi aset kedua tersangka yang disita.

Iptu Fernando pada kesempatan itu juga mengaku saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan.

Sehingga dimungkinkan dalam kasus tersebut bisa terdapat lagi penambahan satu tersangka baru.

“Sekarang sudah ada dua tersangka, diperkirakan akan ada lagi satu tersangka baru jadi ada tiga orang tersangka,” tegasnya.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu tim penyidik Polres TTU telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi dana desa Akomi.

Keduanya yakni mantan Kades Akomi Arnoldus Nau Bana dan seorang lainnya yakni ketua TPK proyek sumur bor Yakobus Feka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

 

dana desa Desa Akomi Korupsi Dana Desa Polres TTU TTU
Previous ArticleTPFI Kantongi Identitas Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Alak
Next Article Jadi Pembicara dalam Konferensi IAWP, Ini Harapan Mendagri untuk Polwan Indonesia

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Cakades Termuda di Pilkades Wewa, Yohanes Dedipati Usung Desa MAJU

8 Agustus 2026
Terkini

BSI KCP Labuan Bajo Gandeng TNI AL Serahkan Bantuan ke Kecamatan Macang Pacar

26 Agustus 2026

Istri Wagub NTT Pantau Rumah Warga Terdampak Gempa di Manggarai

26 Agustus 2026

PUPR NTT Verifikasi 300 Rumah Terdampak Gempa di Desa Golo Mendo

26 Agustus 2026

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.