Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polres TTU Sita 3 Unit Motor dan Tanah Milik 2 Tersangka Korupsi Dana Desa Akomi
HUKUM DAN KEAMANAN

Polres TTU Sita 3 Unit Motor dan Tanah Milik 2 Tersangka Korupsi Dana Desa Akomi

By Redaksi8 November 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin, 08 Oktober 2021 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Polres TTU beberapa waktu lalu telah melakukan penyitaan terhadap aset milik dua tersangka kasus dana desa Akomi, Kecamatan Miomafo Tengah.
Aset tersebut merupakan milik mantan Kades Akomi Arnoldus Nau Bana dan Ketua TPK Yakobus Feka.

Dari tangan mantan kades, tim penyidik dari Polres TTU menyita tiga unit motor dan satu kulkas.

Sementara dari ketua TPK, tim penyidik menyita satu bidang tanah.

“Untuk uang tunai tidak ada yang kita sita,” jelas Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (08/11/2021).

Iptu Fernando menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pelacakan dan penelusuran aset yang diduga kuat diperoleh kedua tersangka dari hasil tindak pidana Korupsi.

Sehingga tidak menutup kemungkinan ke depannya masih ada lagi aset kedua tersangka yang disita.

Iptu Fernando pada kesempatan itu juga mengaku saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan.

Sehingga dimungkinkan dalam kasus tersebut bisa terdapat lagi penambahan satu tersangka baru.

“Sekarang sudah ada dua tersangka, diperkirakan akan ada lagi satu tersangka baru jadi ada tiga orang tersangka,” tegasnya.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu tim penyidik Polres TTU telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi dana desa Akomi.

Keduanya yakni mantan Kades Akomi Arnoldus Nau Bana dan seorang lainnya yakni ketua TPK proyek sumur bor Yakobus Feka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

 

dana desa Desa Akomi Korupsi Dana Desa Polres TTU TTU
Previous ArticleTPFI Kantongi Identitas Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Alak
Next Article Jadi Pembicara dalam Konferensi IAWP, Ini Harapan Mendagri untuk Polwan Indonesia

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.