Kupang, Vox NTT-Mantan Bupati Kabupaten Kupang, Ibrahim Agustinus Medah alias IAM ditahan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Jumat (03/12/2021) siang. Medah ditahan usai dilakukan pemeriksaan intensif oleh Kejati NTT.
Tim penyidik Kejati NTT telah menemukan 2 (dua) alat bukti dalam menetapkan IAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemindahtanganan aset Pemkab Kupang berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jl. A Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Dalam keterangan pers-nya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim mengungkapkan, IAM selaku Bupati Kupang periode 2004-2009 pada bulan Maret 2009 telah menerbitkan SK Bupati Kupang tentang persetujuan penjualan rumah dinas golongan III. Tanah seluas 1.360 M2 dan bangunan seluas 210 M2 untuk atas nama IAM.
Abdul mengatakan, aset tersebut tercatat sebagai tanah dan bangunan gedung DRPD Kabupaten Kupang.
Selanjutnya, tanpa ada pembayaran ganti dan tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada tahun 2016, IAM mengajukan permohonan SHM ke BPN Kota Kupang.
“Dan, terbit SHM atas nama tersangka IAM, kemudian aset tersebut dijual kepada pihak lain atas nama JS pada tahun 2017 senilai Rp8 miliar,” jelas Abdul.
Akibat perbuatan tersangka sesuai hasil pemeriksaan berdasarkan perhitungan apraisal dan Inspektorat Kabupaten Kupang kerugian sebesar Rp9,6 miliar.
“Pasal sangkaan Primair Pasal 2 (1) jo. Pasal 3 UU TPK. Setelah ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya IAM dilakukan pemeriksaan kesehatan serta tes swab (negatif) dan dinyatakan sehat oleh tim medis Kejaksaan Tinggi NTT, selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan Kelas II Kupang untuk ditahan,” tutup Abdul.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba