Kupang, Vox NTT- Mantan Bupati Kabupaten Kupang, Ibrahim Agustinus Medah ditahan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Jumat (03/12/2021) siang. Medah ditahan usai dilakukan pemeriksaan intensif oleh Kejati NTT.
Mantan Anggota DPD RI itu ditahan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), karena diduga terlibat dalam kasus pemindahtanganan aset tanah dan bangunan Pemerintah Kabupaten Kupang di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Sebelum ditahan, Medah diperiksa terlebih dahulu oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT.
Selanjutnya, usai pemeriksaan, Medah diperiksa kesehatannya oleh tim medis yang dipersiapkan oleh Kejati NTT. Setelah dinyatakan sehat serta layak untuk dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Kupang.
Ibrahim Medah diperiksa sejak pukul 09.00 hingga pukul 14.00 Wita, Jumat (03/12).
Usai diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejati NTT.
Pihak Kejati NTT belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diturunkan.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba