Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kronologi Penangkapan Terduga Pengedar Uang Palsu di Ruteng
HUKUM DAN KEAMANAN

Kronologi Penangkapan Terduga Pengedar Uang Palsu di Ruteng

By Redaksi5 Desember 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Afian Tadeus, terduga pengedar uang palsu di Ruteng saat ditangkap polisi (Foto: Dok. Polres Manggarai)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Unit Opsnal Satuan Intelkam Polres Manggarai berhasil meringkus terduga pengedar uang palsu di Ruteng, Jumat (03/12/2021).

Paur Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa dalam keterangan yang diterima VoxNtt.com, menjelaskan penangkapan tersebut bermula ketika polisi mendapat informasi telah beredar uang yang diduga palsu berupa pecahan Rp50.000 di kios milik Bibiana Nur yang beralamat di Kampung Maumere, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong.

Usai mendapat informasi tersebut Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Manggarai kemudian melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) pada Jumat, 03 Desember 2021 pukul 15.30 Wita.

Bibiana sendiri mengetahui uang tersebut palsu setelah hendak berbelanja barang kios di Toko Wijaya yang berlokasi di Kampung Nekang, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong.

Pemilik Toko Wijaya, kata Budiarsa, menolak uang tersebut karena diduga palsu.

Setelah mengetahui uang tersebut palsu Bibiana kembali ke kiosnya di Kampung Maumere.

Dia lantas memarahi penjaga kios sambil merobek uang palsu tersebut sebanyak 2 lembar pecahan Rp50.000.

Bibiana memarahi penjaga kiosnya karena dinikai tidak teliti dalam menerima uang belanja, sehingga mengalami kerugian sebesar Rp400.000.

Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Manggarai kemudian melakukan penyelidikan terhadap beberapa pihak yang mengetahui kronologi kejadian tersebut.

“Hasil penyelidikan, diduga pelaku pemilik uang palsu tersebut bernama AT asal dari Robo, Desa Ranaka,” sebut Budiarsa.

Diketahui uang palsu tersebut menurut Budiarsa, diperoleh Afian dari rekannya di Ende.

Hingga kini, polisi masih mendalami sindikat peredaran uang palsu lainnya yang sementara beroperasi di wilayah Flores.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai Polres Manggarai
Previous ArticlePT Astra Internasional Sumbang Mesin Pengolah Sampah Plastik di Mabar, Kemenparekraf Apresiasi
Next Article Beredar Uang Palsu, Masyarakat Manggarai Diimbau Teliti dan Hati-hati dalam Bertransaksi

Related Posts

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Satlantas Polres Manggarai Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Kecelakaan Lalu Lintas

24 Juni 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.