Oelamasi, Vox NTT- Sebanyak 600 pendukung dua kandidat calon kepala Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Kupang pada Kamis, 16 Desember mendatang.
Abraham Koten, salah satu Calon Kepala Desa Oematnunu mengatakan, aksi unjuk rasa itu dilakukan karena tidak puas dengan model penyelesaian masalah pemilihan kepala kepala desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Senin (13/12/2021) kemarin.
“Kami hanya diundang pakai telepon Minggu malam sekira pukul 22.00 Wita. Undangan itu untuk mediasi laporan kami soal penolakan hasil Pilkades Oematnunu. Kemarin di sana apa yang jadi poin penolakan kami tidak diakomodasi,” kata Abraham kepada VoxNtt.com, Selasa (14/12/2021) malam.
Menurut Abraham, sejumlah bukti atas dugaan kecurangan sudah disampaikan, namun tidak dipertimbangkan oleh DPMD.
“Semua bukti kami sudah sampaikan kenapa tidak di berikan penjelasan. Panitia seakan dominasi dalam mediasi itu,” katanya.
Menurut dia, aksi unjuk rasa adalah langkah terakhir yang diambil mengingat segala bentuk pendekatan sudah dilakukan selama ini.
“Kami berjumlah sekitar 600-an orang akan demo di Kantor Bupati Kupang,” tandasnya.
Sebelumnya, Yoris Yohanes Tihelong, masih kekeh menolak hasil pada Pemilihan Kepala Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, pada 23 November lalu.
Pada Sabtu (26/11) petang, Yoris yang meraup suara urutan kedua itu membeberkan beberapa dugaan kecurangan.
Pertama, jumlah DPT berubah-ubah.
Jumlah DPT awal sebanyak 1399. Jumlah ini diumumkan olen panitia Pilkades pada tanggal 15 November lalu di kantor desa.
“Tidak ada daftar yang ditempel di kantor desa atau papan informasi desa. Panitia hanya omong jumlahnya begitu,” kata Yoris.
Namun, beberapa jam kemudian, oleh panitia bernama Abraham Koeslulat, melalui pesan WhatsApp, jumlah DPT berubah menjadi 1410.
“Katanya sebelumnya keliru karena terdapat beberapa bagian yang terpotong saat print,” ujar Yoris.
Kedua, ada pemilih yang tidak berasal dari Desa Oematnunu.
“Ada beberapa orang yang kami hitung ada empat orang. Ada foto dokumentasinya. Mereka dari luar dan tidak ada nama di DPT. Mereka ikut memilih,” ujarnya.
Ketiga, ada kelebihan jumlah suara. Usai pemilihan saat perhitungan suara dari sebanyak 1410 DPT, terdapat 1261 surat suara yang sah. Namun saat perhitungan, jumlah menjadi 1281, ada kelebihan sebanyak 20 suara.
“Kami protes ke panitia,” imbuh Yoris.
Menurutnya, respons panitia waktu itu, hanya merubah jumlah yang tertulis sebanyak 20 suara dengan cara memotong masing-masing perolehan suara kandidat.
“Surat suaranya tidak dibuka dan diperiksa. Hanya rubah di angka yang ditulis di papan. Kami minta hitung ulang panitia tidak mau,” katanya keheranan.
Keempat, daftar hadir pemilih jauh lebih banyak.
Yoris mengatakan, keanehan lain yakni data pada daftar hadir pemilih yang datang memilih, jumlahnya sebanyak 1348 orang.
Padahal DPT sebanyak 1410 orang.
Sementara, kandidat lain, Abraham Koten mengatakan ada kecurigaan lain yakni jumlah surat suara yang tidak sah sebanyak 60, dengan model kerusakan yang sama.
“Surat suara rusak itu rusaknya sama ada bekas sobekan di bagian atas kertas surat suara,” kata Abraham.
Minta Pilkades Ulang
Sejak seminggu terakhir, dua kandidat Pilkades Oematnunu Yoris Yohanes Tihelong dan Abraham Koten dengan beberapa kerabat sudah mengantar surat penolakan penetapan Kades Oematnunu.
Surat penolakan itu sebelumnya sudah dibuat dengan gerakan tidak melakukan tanda tangan berita acara Pilkades Oematnunu pada 23 November lalu.
Surat penolakan itu diantarkan Kantor DPRD Kabupaten Kupang, DPMD, Inspektorat, dan Polres Kupang.
Bukti-bukti dugaan kecurangan sudah dilampirkan dalam surat tersebut.
Menurut Yoris, bukan soal kalah menang dalam Pilkades yang ditolak, akan tetapi prosesnya mesti memuaskan banyak pihak. Ia juga meminta panitia agar bekerja dengan baik.
Sementara, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas mengaku belum mendapat laporan terkait surat penolakan hasil Pilkades Oematnunu yang diberikan warga ke Kantor DPRD di Oelamasi.
“Syalom adik, suratnya belum sampai di meja saya,” kata Daniel singkat, 28 November lalu.
Padahal dalam bukti disposisi surat warga sudah diantar sejak tanggal 25 November lalu dan diterima staf di Kantor Ketua DPRD Kabupaten Kupang.
Sementara, Ayub Tip, Anggota DPRD Kabupaten Kupang Fraksi PAN mengatakan, warga yang memperjuangkan kebenaran harus didukung dengan bukti.
“Kelebihan DPT dan orang luar yang ikut coblos harus tahu mereka punya nama dan alamat mereka di mana. Bila perlu lapor mereka di polisi supaya tahu siapa yang minta mereka ikut pilih dan mereka dapat berapa dan minta PMD harus fasilitasi,” jelas Anggota DPRD dari Dapil Kupang Barat itu, Senin (13/12/2021) malam.
Terkait dengan fungsi pengawasan, Ayub menjelaskan sejauh ini belum ada perintah pimpinan.
“Karena ini lembaga. Kau kami pengawasan harus ada perintah pimpinan. kalau pribadi saya kasih syarat saja,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kupang Daniel Panie mengatakan, mekanisme penyelesaian harus terlebih dahulu di Panitia dan BPD.
“Tanya dulu panitia di desa sejauh mana penyelesainnya dengan BPD,” kata Charles, Senin (29/11/2021) petang.
“Mekanisme begitu karena Pilkades ini salah satu tugas dari BPD dan panitia. Nanti bagaimana-bagaimana baru ke panitia kecamatan dan kabupaten,” pungkasnya.
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, pada Senin, 13 Desember 2021 kemarin, DPMD memanggil dua kandidat untuk dilakukan mediasi dengan Panitia dan BPD Desa Oematnunu.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba