Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polres TTU Tetapkan 3 Tersangka Kasus Begal, Ini Modus Operandinya
HUKUM DAN KEAMANAN

Polres TTU Tetapkan 3 Tersangka Kasus Begal, Ini Modus Operandinya

By Redaksi20 Januari 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tim Buser Polres TTU usai mengamankan ketiga terduga pelaku begal di Mapolres, Selasa, 11 Januari 2021 (Foto: Dok. Polisi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Polres TTU telah menetapkan tiga (3) orang sebagai tersangka dalam kasus dugaa pembegalan di KM 9 jurusan Kupang.

Ketiganya yakni Remi Kefi warga Kelurahan Sasi Kecamatan Kota Kefamenanu, serta Yoseph Baitanu dan Gregorius Asuat warga Desa Oetalus Kecamatan Bikomi Selatan.

Sementara itu, Yakobus Berkanis salah satu warga Desa Oetalus yang sebelumnya juga ikut dibekuk oleh tim Buser Polres TTU lantaran diduga ikut terlibat saat ini masih berstatus wajib lapor.

“Kalau 3 orang (yang jadi tersangka) sudah ditahan, sementara yang satu masih wajib lapor, ” jelas Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Rabu (19/01/2022).

BACA JUGA: Tim Buser Polres TTU Bekuk 3 Terduga Pelaku Begal di KM 9

Iptu Fernando mengaku saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. Sehingga tidak menutup kemungkinan masih ada penambahan tersangka baru dalam kasus yang meresahkan warga Kabupaten TTU beberapa waktu lalu tersebut.

Untuk ketiga tersangka, tegasnya, disangkakan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Untuk berkas sudah lengkap dan segeralah kita lakukan pelimpahan tahap 1,” tuturnya.

Modus Operandi

Iptu Fernando dalam kesempatan itu juga secara terbuka menyampaikan modus operandi yang dipakai para terduga pelaku saat melakukan tindakan kriminalnya.

Menurutnya, para terduga pelaku lebih banyak menyasar pasangan muda-mudi yang pacaran atau pasangan yang selingkuh di sekitaran tempat kejadian perkara (TKP) yang diketahui sepi.

Para pasangan tersebut, jelasnya, kemudian diancam dan dimintai sejumlah uang. Jika tidak diberikan maka para terduga pelaku mengancam akan melapor.

“Pasangan yang selingkuh biasanya takut kalau diancam begitu jadi langsung kasih uang,” tuturnya.

Selain pasangan selingkuh, tuturnya, para terduga pelaku juga menyasar wanita yang mengendarai motor sendirian melintasi TKP.

Setelah beberapa saat membuntuti para korban, terduga pelaku langsung merampas barang, baik itu uang ataupun barang lainnya milik korban.

“Ada perempuan pakai motor sendiri lewat TKP para pelaku langsung rampas uang atau HP, begitu modusnya, ” jelas Kasat Fernando.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Polres TTU TTU
Previous ArticleTuding Ketua LVRI Pembunuh, Anggota DPRD Belu Segera Dipolisikan
Next Article Beredar Rekaman: Bupati dan Wakil, serta DPRD di Manggarai Titip THL ke PDAM

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.