Kefamenanu, Vox NTT-Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU Thomas Laka resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Inbate, kecamatan Bikomi Nilulat, Kamis (27/01/2022).
Selain Thomas, dalam kasus tersebut Kejari TTU juga menjerat dua (2) tersangka lainnya. Itu di antaranya; Leonard Paschal Diaz selaku PPK, serta Benyamin Lazakar selaku kontraktor pelaksana pada proyek yang menelan anggaran senilai Rp6,5 miliar pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTU tahun anggaran 2020 tersebut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dibawa oleh tim penyidik dari Kejari TTU untuk ditahan di Rutan Mapolres setempat.
Kajari TTU Robert Jimmy Lambila kepada wartawan dalam konferensi usai penahanan 3 tersangka mengaku penanganan kasus tersebut dimulai sejak dilakukannya penyelidikan awal oleh intelijen Kejari TTU bulan Oktober 2021 lalu.
Dalam proses penyelidikan tersebut, Kajari Robert mengaku pihaknya telah melakukan perhitungan teknis maupun pemeriksaan saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan adanya perbuatan melawan hukum mulai dari proses pelelangan sampai PHO.
“Atas bukti permulaan yang cukup maka pada tanggal 3 Januari 2022, berdasarkan hasil ekspos bersama tim jaksa di Kejari TTU perkara itu kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Kajari Robert.
Kajari Robert melanjutkan, dalam proses penyeledikan tersebut telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 30 orang.
Sesuai hasil perhitungan tim teknis ditemukan sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai teknis dan terdapat item yang tidak dikerjakan.
Akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan adanya item yang tidak dikerjakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.
Namun setelah dihitung dengan besarnya dana yang diterima oleh kontraktor dan biaya pemeliharaan 5 persen yang belum dicairkan, lanjutnya, maka kerugian negara riil yang timbul dalam pekerjaan sebesar Rp854 juta.
Sehingga berdasarkan keterangan saksi yang dihubungkan dengan hasil perhitungan teknis dari tim ahli dan alat bukti lainnya, maka Kejari TTU pun akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
Ketiganya, yakni Benyamin Lazakar selaku kontraktor pelaksana, Leonard Paschal Diaz selaku PPK dan Thomas Laka selaku kuasa pengguna anggaran.
“Terhadap 3 tersangka kami sangkakan dengan pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 subsider pasal 3 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan untuk kontraktor pelaksana pasal 7 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 dan untuk PPK dan KPA pasal 7 ayat 1 huruf B UU nomor 31 tahun 1999,” tandasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba