Kefamenanu, Vox NTT-Berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri TTU.
Berkas tersebut antara lain tersangka Benyamin Lazakar selaku kontraktor pelaksana, Leonard Paschal Diaz selaku PPK dan Thomas Laka selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU.
“Pagi ini berkas untuk ketiga tersangka sudah di P21 dan sore ini juga kita akan lakukan tahap 2,” jelas Kajari TTU Robert Jimmy Lambila saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (07/02/2022).
BACA JUGA: Jadi Tersangka Kasus Proyek Puskesmas Inbate, Kadis Kesehatan TTU Ditahan Jaksa
Robert mengaku dalam pekan ini kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Kupang untuk disidangkan.
Menurutnya, gerak cepat Kejari TTU dalam penanganan kasus tersebut tidak ada tendensi apapun, melainkan hanya agar para tersangka bisa segera mendapatkan kepastian hukum.
Selain itu untuk mewujudkan sistem peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
“Kami di Kejari TTU selalu mengutamakan kecepatan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi tanpa mengurangi ketepatan dan kualitas dalam penanganan perkara,” tegas Kajari Robert.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba