Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Sorotan»Polemik Perekrutan THL, Kaban KPSDM Manggarai: Sebenarnya Ada Larangan
Sorotan

Polemik Perekrutan THL, Kaban KPSDM Manggarai: Sebenarnya Ada Larangan

By Redaksi24 Maret 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Badan (Kaban) Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (KPSDM) Kabupaten Manggarai Maksimilianus Tarsi saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan. (Foto: Igen Padur/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Kepala Badan (Kaban) Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (KPSDM) Kabupaten Manggarai Maksimilianus Tarsi akhirnya mengaku bahwa ada larangan yang mengatur tentang pengangkatan tenaga harian lepas (THL).

Pengakuan terkait adanya larangan itu diutarakan Kaban Tarsi saat diwawancarai sejumlah wartawan di sela-sela kegiatan penyerahan keputusan Bupati Manggarai tentang pengangkatan dan penetapan NIP CPNS Kabupaten Manggarai tahun 2021, di Aula Manggarai Convention Center (MCC) Ruteng, Kamis (24/03/2022).

Di hadapan sejumlah wartawan, Tarsi awalnya mengklaim bahwa pengangkatan THL di Manggarai legal. Hal itu dikarenakan pengangkatannya telah melalui keputusan kepala dinas.

Namun, ketika sejumlah wartawan mengkonfirmasi pernyataan Kepala BKN yang menyebut pengangkatan THL di Manggarai ilegal, ia lalu menyatakan dirinya tidak punya porsi untuk mengatakan bahwa itu ilegal.

“Sebenarnya ada larangan untuk pengangkatan THL. Dan sebenarnya untuk menjawab itu saya kira pimpinan perangkat daerah karena mereka yang mengangkat. Legal atau tidak itu bukan porsinya saya,” tegas Tarsi.

BACA JUGA: Haru Biru THL dalam Wajah Birokrasi di Manggarai

Ia pun mengaku bahwa dirinya tidak dimintai pertimbangan oleh Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit terkait pengangkatan THL yang ditempatkan pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Namun, Bupati Nabit hanya menyampaikan bahwa ada penerimaan THL.

“Iya (tidak dimintai pertimbangan). Semuanya di perangkat daerah. Kalau dengan Bupati, kami hanya disampaikan bahwa ada penerimaan,” tutupnya.

Baca di sini sebelumnya: Pengangkatan THL di Manggarai Dinilai Ilegal dan Merugikan Negara

Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba

BKPSDM Manggarai Manggarai THL
Previous ArticleDekranasda Mabar Pamerkan Kerajinan UMKM dalam Perhelatan Inacraft 2022 di Jakarta
Next Article BKH Minta Politisi Berhenti “Mendagangkan” Aspirasi Rakyat

Related Posts

Keuskupan Ruteng Wanti-wanti Dampak Tambang Mangan PT SJA di Reok

4 Juli 2026

Camat Reok Cup III Siap Bergulir Pertengahan Juli

2 Juli 2026

Wali Kota Kupang: Tak Boleh Ada Intimidasi terhadap Tenaga Kesehatan

29 Juni 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.