Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas Inbate TTU Dituntut 2 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas Inbate TTU Dituntut 2 Tahun Penjara

By Redaksi20 April 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Andrew P. Keya, SH, JPU dari Kejari TTU saat mengikuti sidang tuntutan terhadap 3 terdakwa kasus dugaan korupsi proyek puskesmas Inbate, Senin, 18 April 2022 (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Tiga (3) terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dituntut 2 tahun penjara.

Ketiganya yakni Thomas Laka selaku KPA, Leonard Paschal Diaz selaku PPK serta Benyamin Lazakar selaku kontraktor.

Pembacaan tuntutan terhadap ketiganya dibacakan oleh Andrew P.Keya selaku JPU dalam sidang yang dipimpin oleh Wari Yuniati dan 2 hakim anggota masing-masing Anak Agung Gede Oka Mahardika dan Lizbet Adelina, Senin (18/04/2022).

“Ketiga terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” jelas JPU dari Kejari TTU Andrew P. Keya dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Rabu (20/04/2022).

Andrew menjelaskan, dalam tuntutan tersebut, para terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidier 6 bulan penjara.

Selain itu untuk terdakwa Leonard juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5 juta subsider 2 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Benyamin, jelasnya, juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp944.258.813,14 dikurangi uang sebesar Rp854.381.915,31 yang telah disita dari terdakwa Benyamin.

“Sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa Benyamin sebesar Rp89.876.897,83 subsider 1 tahun penjara,” tegas kasi Pidsus Kejari TTU itu.

Andrew mengungkapkan terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam menjatuhkan tuntutan tersebut.

Itu yakni para terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya serta telah dilakukan pengembalian uang senilai Rp854.381.915,31 oleh terdakwa Benyamin untuk menutupi kerugian negara.

“Sidang akan dilanjutkan tanggal 25 April 2022 dengan agenda pembelaan dari terdakwa/penasihat hukumnya,” jelasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Timor Tengah Utara Kecamatan Bikomi Nilulat Kejari TTU Korupsi NTT Puskesmas Inbate TTU
Previous ArticleProyek Tambal Hotmiks Jalan Lintas Flores Dikeluhkan Warga
Next Article Bupati Nagekeo Sambut Baik Pemetaan Kemampuan Literasi dan Numerasi Siswa untuk Pemulihan Pembelajaran

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.