Atambua, Vox NTT- Tim Buru Sergap (Buser) Polres Belu menjemput paksa FXP, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek sanitasi pada Lingkup Pemkab Belu.
Informasi yang dihimpun, FXP sendiri sudah dipanggil sebanyak dua kali oleh penyidik Tipikor Polres Belu, namun ia mangkir.
FXP kemudian dijemput tim Buser Polres Belu yang dipimpim Brigpol Naris Nuwa bersama tiga anggota di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Selasa (17/05/2022).
Tiba di halaman Mapolres TTU, FXP langsung digiring anggota Buser ke ruang Tipikor. FXP bersama empat tersangka lainnya kemudian menjalani pemeriksaan rapid tes sesuai standar protokol Covid-19.
Untuk diketahui, penyidik Tipikor Polres Belu menangani kasus dugaan korupsi proyek program sanitasi lingkungan sejak awal 2020.
Anggaran proyek sanitasi lingkungan senilai 4,6 M ini dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Belu ini dikerjakan tahun 2017.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, ditemukan kerugian negara sebesar Rp290.637.000. Penyidik kemudian menetapkan lima orang tersangka yakni RY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SA selaku pengawas, serta GG, TT dan FXP sebagai pelaksana.
Kasat Reskrim Polres Belu AKP Sujud Alif Yulamlam mengatakan, saat ini berkas kelima tersangka sudah P-21.
Untuk empat tersangka lainnya langsung datang sendiri ketika dipanggil. Hanya FXP yang mangkir ketika dipanggil penyidik Satreskrim Polres Belu.
FXP, lanjut Kasat Sujud, menghindar dari panggilan penyidik dengan alasan sakit. Namun saat tiba di Mapolres dan dilakukan pemeriksaan kesehataan, FXP dinyatakan sehat dan layak untuk menjalani proses hukum, termasuk ia ikut ditahan bersama empat tersangka lainnya.
“Para tersangka ditahan untuk koordinasi selanjutnya dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu,” ujar AKP Sujud.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba