Jakarta, Vox NTT- Bareskrim dan Propam Mabes Polri didesak segera mengusut tuntas laporan Calon Pekerja Migran Indonesia Sektor Kemaritiman Edward Argus Semara Arifin.
“Saya mendesak Bareskrim Mabes Polri dan Propam Mabes Polri untuk mengawal ketat penegakan hukum dan HAM korban Edward,” ujar Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Kamis (19/05/2022).
Gabriel mengaku, pihaknya mendampingi korban Edward untuk melaporkan ke Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Beni Ramdhani, terkait kinerja buruk PT Ocean Masters Crew Management.
Laporan tersebut langsung direspons cepat melalui surat yang ditandatangani oleh Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah, Hadi Wahyuningrum.
Gabriel mengungkapkan, dalam responsnya menyebut, pertama, BP2MI telah melakukan penelusuran dalam website http://pptkln.kemnaker.go.id, namun PT Ocean Masters Crew Management tidak terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan sebagai Perusahaan yang memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).
Kedua, PT Ocean Masters Crew Management juga tidak terdaftar sebagai perusaah yang mendapatlan Surat Izin Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).
“Fakta membuktikan bahwa diduga kuat ini modus operandi penipuan peluang kerja dan penggelapan dokumen maka ini menjadi ranah pihak kepolisian,” tegas Gabriel.
“BP2MI menyediakan lawyer untuk pendampingan kepada Calon PMI. Sebelum menindaklanjuti laporan polisi, korban Edward Argus Semara Arifin didampingi Tim PADMA Indonesia dan Plh. Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah Bapak Jimin bersama ibu Judi, Crisis Center BP2MI diterima secara resmi oleh Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah Irjen Pol Ahmad Kartiko, SiK, MH pada Kamis, 17 Maret 2022,” imbuh Gabriel.
Ahmad Kartiko, kata dia, sangat mendukung untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Korban Edward Arjus Semara Arifin didampingi Tim Lawyer BP2MI kemudian melaporkan ke Polres Jakarta Utara.
Saat ini Polres Jakarta Utara sudah menindaklanjuti saran Irjen Pol Ahmad Kartiko untuk membuatkan laporan polisi resmi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, serta perusahaan PT Ocean Masters Crew Management belum memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) berdasarkan hasil penelusuran BP2MI.
Korban Edward menurut Gabriel, sudah mengambil BAP oleh Penyidik Unit Remob Polres Jakarta Utara.
Sebab itu, ia mendukung penuh Kapolres Metro Jakarta Utara dan Penyidik Unit Resmob untuk serius menindaklanjuti dengan segera memroses hukum.
Gabriel juga mendukung korban Edward Arjus Semara Arifin untuk tidak takut menghadapi perusahaan yang diduga kuat tidak memiliki SIP3MI dan SIUPPAK.
“Saya juga mendesak Menteri Perhubungan dan Menteri Ketenagakerjaan untuk menindaktegas PT Ocean Masters Crew Management karena sudah merekrut CPMI tanpa SIP3MI dan SIUPPAK,” tegasnya. [*]