Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Respons Laporan Warga Terkait Waduk Lambo, PPMAN dan IPW Gelar Klinik Hukum di Mbay
HEADLINE

Respons Laporan Warga Terkait Waduk Lambo, PPMAN dan IPW Gelar Klinik Hukum di Mbay

By Redaksi12 Juni 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Masyarakat Adat Redu menolak lokasi pembangunan Waduk Lambo (Foto: aman.or.id)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) menggelar klinik hukum di Mbay, Kabupaten Nagekeo pada Minggu (12/6/2022).

Klinik hukum ini menghadirkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Sentosa dan Ketua PPMAN, Syamsul Alam Agus.

Sugeng yang juga Ketua Peradi Pergerakan akan dipertemukan dengan masyarakat adat yang menjadi korban pembangunan Waduk Lambo.

“Klinik hukum ini sebagai respons PPMAN dan IPW terhadap laporan masyarakat yang menjadi korban Pembangunan Waduk Lambo,” ungkap Koordinator PPMAN Region Bali Nusra, Anton Johanis Bala kepada VoxNtt.com melalui telepon pada Sabtu (11/6/2022).

Tujuan digelarnya klinik hukum tersebut untuk mengkonfirmasi pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran oleh Polres Nagekeo terhadap terhadap hak-hak masyarakat adat dalam kaitannya dengan pembangunan Waduk Lambo.

 “Jadi PPMAN dan IPW ingin memastikan terpenuhinya hak setiap masyarakat untuk diperlakukan sama di mata hukum,” tegas John Bala.

Aktivitas klinik hukum ini di antaranya konsultasi hukum dan mencari solusi hukum atas pengaduan masyarakat.

Perlu diketahui, pada akhir Mei 2022 lalu, Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Sentosa mendesak Kapolri agar mencopot Kapolda NTT dan Kapolres Nagekeo lantaran dinilai tidak netral dalam menangani konflik Pembangunan Waduk Lambo.

Kapolres dan anggota Polres Nagekeo diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam menjalankan tugas yang berujung melanggar hak masyarakat. Dugaan pelanggaran tersebut berupa tindakan kekerasan, intimidasi dan sikap tidak netral.

Penulis: Are De Peskim

Nagekeo Waduk Lambo
Previous ArticleYayasan Puspita Bangun Bangsa Resmikan Bantuan Bedah Rumah Milik Kakak Beradik di Desa Mokel
Next Article Begini Pesan Penting Kepala BKPSDMD Matim untuk 208 Guru PPPK

Related Posts

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

Dapur MBG Gako Dihentikan karena Berdiri di Atas Tanah yang Telah Diserahkan ke Pemda

3 Maret 2026

Sengketa Tanah SMPN 2 Gako Nagekeo Berakhir Damai, Dua Keluarga Serahkan Lahan ke Pemda

26 Februari 2026
Terkini

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.