Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KOMUNITAS»Diwarnai ‘Insiden Kecil’, Indonesia Police Watch Tetap Menerima Pengaduan Masyarakat
KOMUNITAS

Diwarnai ‘Insiden Kecil’, Indonesia Police Watch Tetap Menerima Pengaduan Masyarakat

By Redaksi15 Juni 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Klinik hukum yang digelar IPW dan PPMAN di Danga, Nagekeo sebelum terjadi insiden pelarangan oleh Lurah Danga
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Meski diwarnai insiden kecil, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso tetap menerima pengaduan dari masyarakat. Sugeng yang juga merupakan Ketua Peradi Pergerakan tersebut memberikan konsultasi hukum kepada masyarakat dalam klinik hukum yang digelar bersama PPMAN pada Minggu (12/6/2022) di Danga, Mbay.

Hasilnya, IPW menemukan ada tiga dugaan pelanggaran adanya terhadap masyarakat.

“Ada perempuan ibu Mince yang diborgol, itu kan tindakan yang tidak perlu. Ada warga 24 orang yang dibawa ke Polres dijemur,” ujar Sugeng dalam diskusi publik di Malapoma, Rendu Butowe, Nagekeo pada Senin (13/6/2022) lalu.

Selain itu, Sugeng juga mengungkapkan adanya penetapan tersangka terhadap tokoh adat Rendu Butowe, Theus sesuai UU Darurat karena memegang ‘topo’ atau pedang adat.

“Polisi sudah dilengkapi dengan instrumen-instrumen untuk penghormatan terhadap hak asasi manusia seperti Perkap Nomor 8 Tahun 2011,” ungkapnya.

Sesuai dengan press release yang diperoleh VoxNtt.com pada Senin (13/6/2022), IPW menyimpulkan adanya tindakan unprosedural, pelanggaran disiplin dan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota Polres Nagekeo.

Hal ini berkaitan dengan tindakan-tindakan Polres Nagekeo terhadap kelompok masyarakat adat yang menolak pembangunan Waduk Lambo.

Ditambahkannya, tokoh adat yang memegang ‘topo’ tidak dapat dikriminalkan karena pemimpin ritual adat berhak memegang parang adat.

Sementara itu, Ketua PPMAN, Syamsul Alam Agus menyatakan pihaknya berkomitmen untuk membantu pihak-pihak yang mengalami ketidakadilan hukum.

“PPMAN akan melaporkan pihak-pihak yang menyalahgunakan kewenangan dan melanggar prosedur kepada institusi terkait baik itu Polri, Pemerintah maupun Komisi III DPR RI,” tegas Alam kepada VoxNtt.com.

Insiden Kecil

Perlu diketahui, klinik hukum yang digelar PPMAN bersama IPW sempat diwarnai insiden kecil. Insiden kecil dimaksud adalah larangan oleh Lurah Danga, Hans Lado agar PPMAN dan IPW tidak menggelar klinik hukum.

Selain itu, hadir juga sejumlah aparat Polres Nagekeo yang meminta kegiatan dihentikan.

“Ada insiden kecil, tapi saya menyiasati, bukannya bubar. Saya kasihtahu yah. Saya tetap bisa mendapatkan keterangan untuk mengumpulkan informasi,” tegas Sugeng.

Sugeng menyayangkan kejadian tersebut, pasalnya kehadiran IPW dalam klinik hukum untuk memastikan benar atau tidaknya informasi yang diterima sebelumnya.

Selain itu, pihaknya juga hendak berdialog dengan warga kota lainnya yang hendak mengadukan ketidakadilan hukum yang dialami.

“Sebagai lembaga pengawas polisi, seperti Propam kami datang untuk memastikan informasi tersebut benar atau tidak,” tandasnya.

Penulis: Are De Peskim
Editor: Ardy Abba

Nagekeo
Previous ArticleDrama Teater “Panah Dewa” Karya Mantovanny Tapung akan Dipentaskan Siswa SMAN 1 Ruteng
Next Article Satlantas Polres Mabar Temukan Sejumlah Pelanggaran saat Operasi Patuh Turangga 2022

Related Posts

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

Pengungsi Gempa Nagekeo Keluhkan Kesenjangan Bantuan, Pemkab Diminta Evaluasi Penanganan

23 Agustus 2026

KPK Diminta Awasi Pengelolaan Dana Bantuan Bencana di Nagekeo

22 Agustus 2026
Terkini

BSI KCP Labuan Bajo Gandeng TNI AL Serahkan Bantuan ke Kecamatan Macang Pacar

26 Agustus 2026

Istri Wagub NTT Pantau Rumah Warga Terdampak Gempa di Manggarai

26 Agustus 2026

PUPR NTT Verifikasi 300 Rumah Terdampak Gempa di Desa Golo Mendo

26 Agustus 2026

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.