Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX GURU»Pemkab TTU Belum Bayar Gaji 1.712 Guru PTT selama Tiga Bulan, Ada Apa?
VOX GURU

Pemkab TTU Belum Bayar Gaji 1.712 Guru PTT selama Tiga Bulan, Ada Apa?

By Redaksi29 Juni 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Dinas PKO TTU
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Pemerintah Kabupaten TTU hingga saat ini belum membayar gaji 1.712 guru yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT), periode bulan April hingga Juni 2022.

Padahal sesuai data yang berhasil dihimpun media ini, SK bagi 1.712 guru yang tersebar di SD dan SMP se-Kabupaten TTU itu sudah dibagikan sejak bulan April lalu.

Plt. Kadis PKO Kabupaten TTU Raymundus Aluman saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (29/06/2022), membenarkan bahwa hingga saat ini gaji untuk 1.712 guru yang berstatus PTT untuk 3 bulan belum dibayarkan.

Ia mengaku kondisi itu terjadi lantaran setelah SK diterbitkan pihaknya mendapat pengaduan dari beberapa guru PTT.

Para guru PTT tersebut mengaku tidak mendapat jam mengajar lantaran terdapat penumpukan guru pada sekolah tempatnya mengabdi.

Pengaduan tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Dinas PKO Kabupaten TTU dengan menyisir kembali SK PTT pada sekolah yang terjadi penumpukan guru.

Untuk kemudian dialihkan ke sekolah yang terjadi kekurangan guru.

“Perombakan sudah selesai kita lakukan dan sudah kita ajukan ke pimpinan untuk ditandatangani,” jelas Aluman.

Aluman mengaku dirinya tidak bisa menargetkan kapan proses penyesuaian ulang SK guru PTT itu selesai dilakukan.

Hal itu lantaran masih menunggu pimpinan yang sementara bertugas di luar daerah.

Namun ia berjanji jika SK penyesuaian tersebut sudah ditandatangani maka pihaknya akan langsung memproses untuk pembayaran gaji 1712 guru PTT itu.

“Untuk waktunya belum bisa ditentukan karena masih menunggu pimpinan,” tuturnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Dinas PKO TTU Kabupaten Timor Tengah Utara TTU
Previous ArticleSerap Aspirasi Masyarakat, Amanat Konstitusi
Next Article Sambut HUT Bhayangkara, Kapolres TTU Pimpin Anggota Gelar Upacara di TMP Cendana Loka

Related Posts

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Guru MAN 1 Manggarai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa, Begini Kronologinya

17 April 2026

Guru MAN 1 Manggarai Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Siswa

12 April 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.