Kefamenanu, Vox NTT- Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) menggelar seminar sehari, Selasa (19/07/2022).
Seminar yang digelar dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 itu digelar di Aula Balai Biinmafo pukul 08.00 Wita.
Terpantau, kegiatan yang didukung oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Cendana Wangi itu dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU Robert Jimmy Lambila dan staf, Kapolres TTU AKBP Moch. Muchson, Bupati Juandi David, Wakil Bupati Eusabius Binsasi, pimpinan OPD, para camat, serta kepala desa se- Kabupaten TTU.
Selain itu, para tokoh adat dari 4 swapraja besar di Bumi Biinmafo juga turut dihadirkan dalam kegiatan yang baru digelar pertama kali tersebut.
Seminar yang digelar bersamaan dengan rakercam itu menghadirkan 4 orang narasumber.
Keempatnya yakni Kajari TTU Robert Jimmy Lambila, Kapolres TTU AKBP Moch.Muchson, Dr. Dhesy A. Kase dosen ilmu hukum Undana Kupang serta Dr. Bernard L. Tanya dosen ilmu hukum pada Universitas Diponegoro.
Kepala Kejaksaan Negeri TTU Robert Jimmy Lambila kepada wartawan usai kegiatan menjelaskan, kegiatan seminar tersebut digelar dalam rangka memeriahkan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62.
Itu di mana akan diperingati tanggal 22 Juli 2022 mendatang.
“Kegiatan ini digelar berkat kerja sama kita dengan Pemda TTU serta civitas akademik yaitu dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Cendana Wangi,” tutur Kajari Robert.
Kajari Robert menjelaskan, kegiatan tersebut digelar dengan tujuan mensosialisasikan pendekatan restorasi justice dalam penyelesaian masalah.
Menurutnya, masyarakat NTT pada khususnya Kabupaten TTU sejak dahulu kala telah memiliki adat dan istiadat serta norma yang berlaku.
Sehingga dalam penyelesaian persoalan konflik kecil di masyarakat hendaknya diselesaikan terlebih dahulu sesuai norma adat yang berlaku.
Jika tidak memungkinkan lagi barulah dibawa ke ranah hukum.
“Kalau masalah kecil dan dibawa ke ranah hukum pasti kita hentikan dengan pendekatan restorasi justice,” tandasnya.
Kajari Robert melanjutkan, pihaknya tentunya akan selektif dalam penanganan kasus dengan pendekatan restorasi Justice.
Itu di mana ancaman hukuman di bawah 5 tahun, korban sudah memaafkan serta adanya ganti rugi.
“Tapi kalau untuk kasus yang menyangkut nyawa, kasus pedofilia dan trafficking tentunya akan tetap kita tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba