Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Warga Pertanyakan Proposal dari Camat Langke Rembong
Regional NTT

Warga Pertanyakan Proposal dari Camat Langke Rembong

By Redaksi5 Agustus 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Rencana kebutuhan anggaran penataan gedung Kantor Kecamatan Langke Rembong yang tertera dalam proposal
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Proposal penataan gedung Kantor Camat Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, dilayangkan kepada kelompok masyarakat. Warga pun mempertanyakannya.

Informasi yang diperoleh VoxNtt.com, proposal tersebut bertujuan untuk menyediakan fasilitas penunjang pelayanan di Kantor Kecamatan Langke Rembong.

Hal itu agar mewujudkan akses pelayanan yang baik bagi masyarakat termasuk menjadikan lingkungan kantor yang aman dan kondusif.

Namun, proposal itu justru memunculkan sejumlah pertanyaan dari berbagai pihak. Mereka menilai bahwa kantor camat merupakan aset daerah, sehingga  tidak layak untuk meminta sumbangan dari  masyarakat.

“Kantor camat itu aset daerah, setiap biaya yang dikeluarkan untuk rehabilitasi atau apapun namanya dalam rangka pemeliharaan aset daerah harus bersumber dari APBD supaya jelas pencatatan nilai asetnya,” ungkap salah satu sumber media ini yang namanya enggan dipublikasikan.

Menurut sumber itu, kalau ada sumbangan dari pihak lain, maka harus masuk dulu ke APBD baru bisa digunakan.

“Jangan langsung digunakan supaya tidak dianggap melakukan pungutan liar,” tandasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak bisa sembarangan meminta sumbangan dari pihak ketiga.

Sebab menurutnya, hal itu tertuang dalam PP 12 Tahun 2019 tentang  Pengelolaan Keuangan Daerah dan PP No 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP No 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, termasuk Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang  pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Harus diatur dulu ketentuannya berkaitan dengan sumbangan pihak ketiga dan jenis-jenis sumbangan yang diperbolehkan dan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Camat Langke Rembong  Yohanes E.A. Ndahur mengakui jika proposal tersebut benar milik instansinya.

“Kalau ite ada pegang proposal, ite bisa lihat langsung saja dalam proposal. Kalau proposal dengan sampul plastik biru, ada tanda tangan saya, itu resmi dari saya kk,”   kata Camat Emil kepada wartawan melalui pesan WhastApp-nya.

Menurutnya, proposal itu ditujukan kepada masyarakat khususnya pada klasifikasi pengusaha.

“Kalau ke sejumlah pengusaha, iya benar itu dari saya. Dan data pengusaha ada sama kami,” tandas Camat Emil.

Diketahui, rencana kebutuhan penataan gedung Kantor Camat Langke Rembong itu sejumlah 45.025.000.

Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba

Rencana kebutuhan anggaran penataan gedung Kantor Kecamatan Langke Rembong yang tertera dalam proposal
Kecamatan Langke Rembong Manggarai
Previous ArticleMulai Berproses, Nama Frans Fay Diusulkan Jadi Sekda TTU Defenitif
Next Article DLHD Manggarai Gandeng Kejari dan Appraisal untuk Penentuan Harga Tanah TPA Sampah

Related Posts

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.