Jakarta, Vox NTT- Komnas HAM RI akhirnya merespons pengaduan Koordinator Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, Gabriel Goa, terkait dugaan korupsi dana subsidi Pendidikan Layanan Khusus (PLK) di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Komnas HAM kemudian mengirim surat kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung RI dengan Nomor 681/K-PMT/VII/2022, tertanggal 22 Juli 2022.
Surat dengan perihal meminta keterangan atas penanganan kasus dugaan korupsi dana subsidi Pendidikan Layanan Khusus (PLK) itu ditandatangani oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Sub komisi Penegakan HAM, Mohammad Choirul Anam.
Choirul dalam suratnya menjelaskan, pengadu meminta adanya tindak lanjut atas aduan dugaan korupsi dana subsidi pendidikan di Kementerian Pendidikan RI tahun 2006 sebesar Rp300 juta yang dikelola oleh Anita Media Center.
Atas hal ini, Komnas HAM RI telah melayangkan surat Nomor 625/K-PMT/V/2017, tanggal 8 Mei 2017, perihal permintaan penjelasan atas penanganan perkara dugaan korupsi dana PLK kepada Kepala Kejati NTT.
Selanjutnya, Komnas HAM RI kembali mengirimkan surat Nomor 0.706/K-PMT/IV/2020, tanggal 20 April 2020, perihal permintaan klarifikasi atas penanganan perkara dugaan korupsi dana PLK (surat kedua) kepada Kepala Kejati NTT.
Sayangnya, sebut Choirul, hingga kini Komnas HAM RI belum menerima tanggapan atas kedua surat tersebut.
Sekadar informasi, pada tanggal 21 Desember 2016, Komnas HAM telah menerima laporan dari Gabriel Goa selaku Koordinator Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) NTT dengan Nomor: 01/KOMPAK-NTT/XII/2016 tertanggal 19 Desember 2016 perihal pengaduan pembiaran penanganan perkara oleh Kejati NTT.
Kala itu dalam pengaduannya, Gabriel menegaskan, bahwa ada dugaan kuat korupsi dana subsidi PLK di Kemendikbud tahun 2016 sebesar Rp300 juta yang dikelola oleh Anita Media Center (AMC).
Sesuai penjelasan jaksa, kata Gabriel, kasus tersebut diketahui setelah Irjen Kemendikbud RI menemukan program fiktif atau tidak dijalankan oleh AMC senilai Rp70 juta dari total anggaran Rp300 juta untuk tiga lokasi.
Gabriel mengatakan, pihaknya mendukung penuh langkah Komnas HAM untuk meminta penjelasan resmi Kejati NTT terkait kasus yang masih mengendap tanpa kepastian hukum tersebut.
Penulis: Ardy Abba