Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Respons Pengaduan Dugaan Korupsi Dana Subsidi PLK di NTT, Komnas HAM Kirim Surat ke Kejagung RI
HUKUM DAN KEAMANAN

Respons Pengaduan Dugaan Korupsi Dana Subsidi PLK di NTT, Komnas HAM Kirim Surat ke Kejagung RI

By Redaksi29 Agustus 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Komnas HAM RI
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT- Komnas HAM RI akhirnya merespons pengaduan Koordinator Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, Gabriel Goa, terkait dugaan korupsi dana subsidi Pendidikan Layanan Khusus (PLK) di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Komnas HAM kemudian mengirim surat kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung RI dengan Nomor 681/K-PMT/VII/2022, tertanggal 22 Juli 2022.

Surat dengan perihal meminta keterangan atas penanganan kasus dugaan korupsi dana subsidi Pendidikan Layanan Khusus (PLK) itu ditandatangani oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Sub komisi Penegakan HAM, Mohammad Choirul Anam.

Choirul dalam suratnya menjelaskan, pengadu meminta adanya tindak lanjut atas aduan dugaan korupsi dana subsidi pendidikan di Kementerian Pendidikan RI tahun 2006 sebesar Rp300 juta yang dikelola oleh Anita Media Center.

Atas hal ini, Komnas HAM RI telah melayangkan surat Nomor 625/K-PMT/V/2017, tanggal 8 Mei 2017, perihal permintaan penjelasan atas penanganan perkara dugaan korupsi dana PLK kepada Kepala Kejati NTT.

Selanjutnya, Komnas HAM RI kembali mengirimkan surat Nomor 0.706/K-PMT/IV/2020, tanggal 20 April 2020, perihal permintaan klarifikasi atas penanganan perkara dugaan korupsi dana PLK (surat kedua) kepada Kepala Kejati NTT.

Sayangnya, sebut Choirul, hingga kini Komnas HAM RI belum menerima tanggapan atas kedua surat tersebut.

Sekadar informasi, pada tanggal 21 Desember 2016, Komnas HAM telah menerima laporan dari Gabriel Goa selaku Koordinator Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) NTT dengan Nomor: 01/KOMPAK-NTT/XII/2016 tertanggal 19 Desember 2016 perihal pengaduan pembiaran penanganan perkara oleh Kejati NTT.

Kala itu dalam pengaduannya, Gabriel menegaskan, bahwa ada dugaan kuat korupsi dana subsidi PLK di Kemendikbud tahun 2016 sebesar Rp300 juta yang dikelola oleh Anita Media Center (AMC).

Sesuai penjelasan jaksa, kata Gabriel, kasus tersebut diketahui setelah Irjen Kemendikbud RI menemukan program fiktif atau tidak dijalankan oleh AMC senilai Rp70 juta dari total anggaran Rp300 juta untuk tiga lokasi.

Gabriel mengatakan, pihaknya mendukung penuh langkah Komnas HAM untuk meminta penjelasan resmi Kejati NTT terkait kasus yang masih mengendap tanpa kepastian hukum tersebut.

Penulis: Ardy Abba

Gabriel Goa Kejagung RI Kejaksaan Agung Komnas HAM Kompak Kompak Indonesia
Previous ArticleRakorda Partai NasDem, David Sutarto Siap Bertarung di Pilkada Matim
Next Article Kejari TTU Mulai Proses Laporan Dugaan Korupsi oleh Ketua KPU

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.