Labuan Bajo, Vox NTT- Martinus Jeminta seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) harus kehilangan nyawa setelah menjadi korban salah sasaran penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok remaja di Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar) pada Minggu dinihari (02/10/2022).
Pemuda 28 tahun yang berasal dari Desa Nanga Labang, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur ini meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Komodo, Minggu malam pada pukul 20.42 Wita.
Atas peristiwa itu, Satuan Reskrim Polres Mabar telah menetapkan 2 orang terduga pelaku penganiayaan Martinus Jeminta (28) di Waterfront City Labuan Bajo menjadi tersangka pada Selasa (04/10/2022).
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Ridwan membenarkan bahwa kedua terduga pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tadi malam, sudah kita tetapkan 2 orang yang diduga kuat sebagai pelaku utama melakukan penganiayaan terhadap MJ (28) sebagai tersangka dari 8 orang yang diamankan,” ujar AKP Ridwan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (05/10/2022).
Menanggapi langkah cepat yang diambil, Komunitas Pemuda Antiradikalisme (KOPEARAD) mengapresiasi kerja Polres Mabar.
“KOPEARAD Mabar memberikan apresiasi atas langkah cepat dan profesional Kepolisian Manggarai Barat dalam upaya menangani kasus penganiayaan berat yang berakibat meninggalnya saudara Martin Jeminta beberapa hari yang lalu,” ungkap Ketua Presidium KOPEARAD Mabar Itho Umar kepada VoxNtt.com, Kamis (06/10/2022).
“Tidak berselang lama Aparat Penegak Hukum menangkap para terduga pelaku ditangkap kemudian mentersangkakan 2 terduga pelaku sebagai aktor utama dibalik peristiwa kematian tragis ini,” lanjut Itho
Itho mengatakan, KOPEARAD akan terus mengawal proses hukum sampai ke Pengadilan.
“Tidak sampai di sini kita melihat, kita harus kawal, karena tahapan penanganan selanjutnya masih terus dijalankan dan ini harus dikawal sampai para pelaku kejahatan kemanusiaan ini mendapatkan hukuman setimpal,” tegas Itho.
Dia menyebut, pelaku kejahatan kemanusiaan tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Ia berharap dengan kerja cepat dari pihak Kepolisian Manggarai Barat dalam menangani kasus kemanusiaan ini memberikan gambaran nyata kepada masyarakat umum agar tidak sangsi atau meragukan kinerja kepolisian sebagai alat negara atau sebagai wadah untuk masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang seadil-adilnya.
“Jangan ada lagi korban akibat kejahatan yang sama. Jangan ada lagi kekerasan. Labuan Bajo, rumah kita, Manggarai Barat adalah rumah kita bersama, kita punya kewajiban yang sama untuk menjaga agar citranya tetap baik, aman dan damai,” tutupnya.
Sebelumnya, Ketua KOPEARAD Mabar Itho Umar mengutuk keras pelaku penganiayaan yang tidak manusiawi tersebut.
“Kami KOPEARAD mengutuk keras pelaku penganiayaan yang tidak manusiawi yang dialami oleh almarhum Martinus Jeminta,” tegas Itho Umar.
Itho Umar mendesak Kepolisian Manggarai Barat untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan (salah sasaran) dan memberikan hukum bagi para pelaku.
“Sangat menyedihkan, korban yang datang jauh-jauh dari Manggarai Timur untuk menikmati separuh kue kemajuan di pusat kota premium Labuan Bajo dengan berdagang cilok harus ‘menyerahkan’ nyawanya pada tangan-tangan manusia biadap,” kata Itho Umar.
“Ya, manusia biadap! Karena apa yang mereka lakukan sungguh di luar nalar manusia sebagai makhluk hidup yang saling mencintai dan menyayangi. Apalagi peristiwa tidak manusiawi ini. Ini terjadi pada tempat (obyek) penting yang ada di Labuan Bajo,” lanjut Itho.
Ia pun meminta, pihak terkait dalam hal ini Pemerintah Manggarai Barat dan pihak keamanan, baik itu TNI-POLRI untuk melakukan evaluasi terkait strategi pengamanan objek vital di seluruh wilayah Manggarai Barat baik di daratan maupun di pulau-pulau.
“Kejadian Martinus Jeminta akan menjadi preseden buruk bagi situasi keamanan dan kenyamanan siapapun yang datang ke objek-objek vital di Labuan Bajo,” tutup Itho.
Sementara itu, atas perbuatan tersebut, kedua tersangka, kata AKP Ridwan, dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
AKP Ridwan menyebut 6 orang lainnya saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan sebagai saksi.
“Dari 6 itu, 3 orang untuk sementara kami pulangkan dan wajib lapor setiap hari sedangkan 3 orang lainnya masih diamankan di Polres Mabar ,” pungkasnya.
Kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kata AKP Ridwan, antara lain F (20) berperan melakukan penganiayaan dengan cara menendang dan menginjak tubuh korban.
Sedangkan MGA (20) berperan melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan tangan dan sebatang bambu. Para tersangka sudah langsung ditahan di Rumah Tanahan Polres Mabar.
“Mereka ditahan selama 20 hari ke depan, hingga berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba