Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Aparat Penegak Hukum yang Terlibat Narkoba Harus Dihukum Minimal 10 Tahun
HUKUM DAN KEAMANAN

Aparat Penegak Hukum yang Terlibat Narkoba Harus Dihukum Minimal 10 Tahun

By Redaksi2 November 20223 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Siprianus Edi Hardum saat ujian terbuka oleh enam penguji di Kampus Universitas Trisakti Jakarta, Rabu (02/11/2022).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT-  Aparat penegak hukum yang terlibat tindak pidana narkoba harus dihukum berat, yakni minimal 10 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Ketentuan seperti ini harus diatur secara eksplisit dalam Undang-undang.

Hal itu dikatakan Siprianus Edi Hardum dalam disertasinya yang disampaikan saat ujian terbuka oleh enam penguji di Kampus Universitas Trisakti Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Disertasi Siprianus Edi Hardum dengan judul,”Penguatan Fungsi Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Narkoba di Indonesia”  itu mendapat nilai  “Sangat Memuaskan dari Para Penguji”.

Untuk itu, kata Edi, demikian panggilan advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini, pemerintah dan DPR harus segera merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika  untuk memberat  hukuman bagi aparat penegak hukum.

“Dalam Undang-undang hasil revisi, harus disebut secara tegas bahwa aparat penegak hukum yang terlibat dihukum minimal 10 tahun dan maksimal hukuman mati,” kata Edi.

Sesuai Undang-undang, kata Edi, yang dimaksud dengan aparat penegak hukum adalah polisi, jaksa, hakim dan advokat.

Alumnus S2 Hukum Bisnis UGM ini mengatakan, keterlibatan oknum aparat penegak hukum di lapangan justru menghambat pemberantasan tindak pidana narkoba di Indonesia.

Dalam lima tahun terakhir Mabes Polri mengungkap keterlibatan anggota Polri dalam tindak pidana Narkotika, di mana sejak 2018 – 2021 sebanyak  1.858 orang anggota polisi ditangkap dan ditindak.

“Ini belum termasuk yang terjadi tahun 2022 dimana salah satunya adalah mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Tedy Minahasa,” kata dia.

Menurut Edi, sebagian hakim di Indonesia menvonis ringan pengedar narkoba karena sesuai ketentuan Undang-undang yakni Undang-undang Narkotika dan Undang-undang Psikotropika. Kelemahan itu yakni ketentuan minimal yang terlalu ringan.

“Seharusnya untuk pengedar narkoba sebagaimana disebutkan di atas, divonis minimal 10 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” kata dia.

Walaupun demikian, Edi berharap, perekrutan hakim selanjutnya harus selektif.

Hakim harus berkomitmen menegakkan hukum demi kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Menurut Edi, salah satu tantangan Negara Indonesia untuk maju adalah kejahatan narkoba. Kejahatan narkoba sebagai kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime) melibatkan hampir profesi yang ada di Indonesia, seperti pegawai negeri sipil, artis, wartawan, advokat, aparat keamanan, pejabat pemerintah, tokoh partai politik.

Keterlibatan aparat penegak hukum dalam tindak pidana narkoba membuat masyarakat biasa merasa bahwa tindak pidana narkoba merupakan tindak pidana yang tidak perlu ditakuti.

Dampak lain dari keterlibatan aparat penegak hukum ini adalah hukuman untuk pelaku tindak pidana narkoba ringan.

Menurut Edi, pencegahan dan pemberatasan tindak pidana narkoba di Indonesia tidak fokus. Pasalnya, leading sector untuk mencegah dan memberantas tindak pidana narkoba bukan hanya satu lembaga seperti Badan Narkotika Nasional serta lembaga di bawahnya, tetapi juga Polri. Akibatnya terjadi “perebutan” kasus antara BNN dengan Polri.

Karena leading sector-nya tidak hanya satu lembaga, kata dia, maka anggaran untuk BNN yang seharusnya sebagai leading sector untuk mencegah dan memberantas narkoba sangatlah kecil. Itulah yang menjadi salah satu sebab peran dan fungsi BNN sampai saat ini tidak maksimal.

Ia mengatakan, tindak pidana narkoba merupakan tindak pidana luar biasa (extra ordinary crime), maka pencegahan dan pemberantasannya pun harus luar biasa pula, yakni pencegahan dan pemberantasannya harus luar biasa pula, yakni sektor hulu yakni penyelidikan dan penyidikan, sektor tengah yakni vonis yang berat dari hakim dan sektor hilir yakni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) benar-benar membina tahanan dan narapidana tindak pidana narkoba. [VoN]

Edi Hardum
Previous ArticleBerantas Narkoba, Peran BNN Harus Ditingkatkan
Next Article Bidik Dugaan Penyimpangan Pengerjaan Ruas Jalan Senilai 4,3 Miliar, Kejari Rote Ndao Terjunkan Tim Pemeriksa

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Pastor Sumber Ajaran Moral, Jangan Bela Pelaku TPPO

4 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.