Kefamenanu, Vox NTT-Kejaksaan Negeri TTU kembali menyelesaikan kasus pidana dengan jalan perdamaian atau restorasi justice.
Kali ini berkat upaya damai yang dilakukan oleh instansi yang dipimpin oleh Robert Jimmy Lambila, Kamis (03/11/2022) tersebut berhasil membebaskan Oktovianus Windo Hartun tersangka kasus penganiayaan asal Kecamatan Biboki Anleu dari jeratan hukum.
Upaya mediasi yang digelar di aula pertemuan Kejari TTU itu dihadiri langsung oleh Kajari Robert Jimmy Lambila, Muhammad Mahrus Setia Wijaksana serta Kirenius Paulus Tacoy selaku Jaksa fasilitator, serta Kasi Pidum Kejari TTU Ahmad Fauzi.
Pertemuan itu juga dihadiri oleh Adrianus Lalian selaku korban didamping kuasa hukum, Oktovianus Windo Hartun selaku tersangka dan keluarga serta tokoh masyarakat.
Kasi Intel Kejari TTU Hendrik Tiip kepada wartawan menjelaskan, kasus tersebut bermula dari adanya hajatan sambut baru di Naipeas desa Nifutasi, Kecamatan Biboki Anleu, Minggu (31/07/2022).
Sekitar pukul 22.00 Wita, korban yang saat itu sedang menenggak minuman keras didatangi oleh tersangka.
Tersangka kemudian mengambil gelas berisi minuman keras jenis sopi yang dipegang oleh korban.
Kemudian minuman keras tersebut disiramkan ke tubuh korban.
“Kemudian tersangka langsung mengatakan ukuran pemuda di Naipeas ini saya yang berkuasa, tidak ada uang bajingan disini,” tutur Kasi Hendrik.
Usai menyiram tubuh korban dan mengeluarkan kata-kata tersebut, jelasnya, tersangka langsung menampar pipi korban.
Akibat perbuatan tersangka, sesuai hasil visum ditemukan adanya bengkak pada pipi korban akibat kekerasan benda tumpul.
“Setelah adanya perdamaian ini, kami akan mengajukan permohonan persetujuan kepada pimpinan di Kejati dan Kejaksaan Agung untuk mendapatkan persetujuan apakah dapat dilaksanakan restorasi justice terhadap proses perdamaian yang sudah dilakukan Kejari TTU ini,” tandasnya.
Kasi Hendrik menambahkan, dengan adanya tambahan 1 kasus tersebut, maka hingga saat ini tercatat sudah 5 kasus yang diselesaikan dengan jalan restorasi justice.
Itu dengan rincian pada tahun 2021 sebanyak 1 kasus dan tahun 2022 sebanyak 4 kasus.
“Total sudah 5, tahun lalu itu satu kasus dan dalam tahun ini 4 kasus,” jelasnya.
Lebih lanjut Kasi Hendrik menjelaskan, penyelesaian kasus hukum dengan jalan restorasi justice ingin memberikan pelajaran jika tidak semua persoalan harus diselesaikan lewat jalur hukum.
Namun lebih dari itu, tuturnya, penyelesaian kasus hendaknya memperhatikan asas kekeluargaan demi menjaga keharmonisan dalam hubungan bermasyarakat.
“Ini jadi pembelajaran bahwa tidak semua masalah harus di selesaikan melalui penegakan hukum dan ini sifatnya Kasuistis yang akan dikaji kelaikannya untuk proses RJ,” katanya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba