Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Mabar Kembali Dibuka, Polda NTT Lanjutkan Proses Hukum
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Mabar Kembali Dibuka, Polda NTT Lanjutkan Proses Hukum

By Redaksi3 Januari 20234 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Mabar Kembali Dibuka, Polda NTT Lanjutkan Proses Hukum
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah ‘Wau Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng’ telah lama di tangan Polda NTT.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT pernah menetapkan mantan Camat Boleng Bonaventura Abunawan sebagai tersangka.

Tu’a Gendang Terlaing, Hendrikus Jempo mengatakan, kasus ini mulai dilanjutkan oleh Polda NTT meski sebelumnya sempat terhenti.

“Kasus ini sempat diproses hingga Bonaventura menyandang status tersangka tetapi terhenti tanpa alasan yang jelas,” ujar Hendrik sebagaimana dilansir Dailyflores.com, Selasa (02/01/2023).

Tu’a Golo Terlaing Bone Bola sebagai pelapor, kata Hendrikus, terus berjuang agar kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah tersebut bisa menemukan titik terang. Hal itu agar mengantisipasi terjadinya konflik horizontal.

Ia mengatakan, dokumen ‘Wau Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng’ ini memang aneh dan meresahkan masyarakat adat Boleng.

Jika dicermati, lanjut dia, dalam dokumen itu ada beberapa kampung adat yang dibuat hilang yaitu Wangkung, Rai, sebagian Rareng, Tebedo, Terlaing, Lancang dan Nggorang.

Dalam dokumen itu juga Lingko Menjerite milik Lancang, Lingko Nerot milik Kampung Terlaing dan sebagian Lingko Warang milik Rareng, tiba-tiba diklaim sebagai tanah milik masyarakat adat Mbehal.

“Ini kan aneh dan tidak masuk akal. Bone Bola terpanggil untuk meluruskan persoalan ini dan lakukan antisipasi untuk hindari konflik horizontal. Ia melaporkan kasus ini ke Polda NTT di Kupang,” jelas Hendrikus.

Setelah kasus tersebut terhenti di meja penyidik Polda NTT, kata Hendrikus, Bonaventura seenak jidat membagi-bagi tanah milik orang meski tanah tersebut telah bersertifikasi.

“Selama kasus ini terhenti, saudara Bona ini dengan leluasa membagi-bagi tanah milik orang itu kepada siapa saja tanpa menghiraukan bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat. Lokasi itu dibersihkan dan ditanami pisang dan buat pondok. Anehnya, setiap orang yang mendapat tanah itu tidak diberikan dokumen tanda bukti. Ini cara licik,” kesal Hendrikus.

Menurut dia, aksi Bonaventura membuat kalangan masyarakat adat geram. Aksi ini juga dinilai berbahaya dalam kehidupan masyarakat.

“Para tokoh adat di Boleng, terutama Terlaing dan Lancang menahan diri dan berupaya jangan terulang lagi tragedi berdarah 2017 di Menjerite,” jelasnya.

Sementara itu, Tu’a Golo Terlaing Bone Bola mengatakan, tragedi Menjerite diduga sama seperti yang dilakukan mantan Camat Bonaventura tersebut.

“Tragedi Menjerita mirip seperti ini, ada aktor intelektual yang memprovokasi masyarakat. Tampaknya dokumen ini diduga bertujuan saudara Bona bersama sindikatnya, mau mengendalikan tanah adat masyarakat Boleng,” kata dia.

“Taktiknya, dengan menggunakan peta zaman Belanda dulu yang disebut “Hamente” atau Kedaluan. Jika dibandingkan sekarang kira-kira sama seperti kecamatan. Kebetulan pusat Kedaluan Boleng terakhir di Mbehal, yang sebelumnya di Rareng. Mbehal adalah kampung saudara Bona,” imbuh Bone Bola.

Bonaventura, lanjut dia, menjadikan peta itu di bawah kendalinya bersama ayahnya. Ia menduga Bonaventura membuat peta itu untuk mengendalikan tanah adat Boleng di bawah koordinasinya bersama ayahnya.

Padahal Kampung Mbehal itu berada di balik gunung dan posisi Lingko Menjerite dan Nerot melewati kampung adat Wangkung, Rareng, Rai dan Tebedo.

“Ini benar-benar aneh dan orang ini tidak memahami adat Manggarai,” tegas Bone Bola.

Ia menjelaskan, kampung dan lingko dalam kehidupan orang Manggarai sangat dekat. Dalam wilayah “Hamente” dihuni sejumlah kampung adat yang memiliki gendang (rumah adat) dan lingko (tanah adat).

Dokumen yang diduga hasil penipuan ini jelas-jelas merusak tatanan adat dan menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

Bone Bola mengatakan, ada dua dokumen yang dipersoalkan yaitu satu dokumen yang ada tanda tangan mantan Bupati Mabar Agustinus Ch. Dula dan satu lagi tanpa tanda tangannya.

Dokumen yang ada tanda tangan Mantan Bupati Mabar Agustinus Ch. Dula diduga untuk memuluskan penerbitan sertifikat di BPN untuk lokasi PLN di Rangko.

Menurut Bone Bola, para tokoh adat yang tanda tangan di dokumen Mantan Bupati Mabar Agustinus Ch. Dula terjebak karena penjelasan yang disampaikan Bonaventura kala itu sebagai Camat Boleng digunakan untuk pemekaran desa dan jalan Pantai Utara.

Sedangkan dokumen kedua adalah tanpa tanda tangan Mantan Bupati Mabar Agustinus Ch. Dula diduga untuk memuluskan proses pengadilan PLN Rangko.

“Dokumen yang kedua ini diduga jelas-jelas penipuan karena para tokoh adat menyatakan bahwa mereka hanya menandatangani yang ada tanda tangan Bupati, yang lain tidak,” tegas Bone Bola.

Dokumen yang kedua inilah yang menjadi titik pangkal gugatan Tu’a Golo Terlaing.

Terpisah, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy mengatakan, kasus tersebut ditangani Ditreskrimum Polda NTT.

“Kasus sudah P-21 tanggal 8 Desember 2022 yang lalu. Dari hasil koordinasi pihak Kejaksaan, untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan tanggal 10 Januari 2023,” jelas Ariasandy kepada wartawan, Selasa. [VoN]

Mabar Manggarai Barat Polda NTT
Previous ArticleDiminati sebagai Hiburan, Musik Dapat Diakses dengan Mudah
Next Article Sedih! Gedung TRK Ambruk Diterpa Angin,  Siswa KBM di Rumah Warga

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.