Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Para Kades Minta Tambah Jabatan Dinilai Tuntutan Berlebihan
VOX DESA

Para Kades Minta Tambah Jabatan Dinilai Tuntutan Berlebihan

By Redaksi25 Januari 20232 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pemerhati politik lokal, Astra Tandang
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT- Tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun memantik perdebatan.

Pemerhati politik lokal, Astra Tandang menilai tuntutan para kades tersebut berlebihan dan merusak konsolidasi demokrasi di tingkat lokal desa.

“Wacana perubahan masa jabatan kades boleh-boleh saja dikaji. Namun, tuntutan dari  6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periodesasi itu berlebihan,” ucap Astra dalam keterangan tertulis yang diterima VoxNtt.com, Rabu (25/01/2023).

Menurut Astra, dengan berbagai persoalan yang ada di desa selama ini, para kades mestinya harus berbenah diri.

Apalagi, kata dia, tansparansi anggaran di desa selama ini selalu menjadi masalah. Per September 2022 saja, misalnya, KPK mencatat 686 kades yang terjerat korupsi.

“Ini bisa saja bertambah jika jabatan diperpanjang karena peluang abuse of power (penyalahgunaan wewenang) itu tinggi,” ujarnya.

Ketakutan lain menurut Astra, tuntutan perpanjangan masa jabatan para kades jelang Pemilu 2024 ini akan bias dengan kepentingan tertentu.

“Perbincangan masa jabatan ini berharap tidak bias untuk kepentingan tertentu. Baik untuk membangun jaringan oligarki di tingkat lokal atau menguras Dana Desa untuk membiayai pemilu,” terang Astra.

Ketakutan Astra cukup beralasan, karena menurutnya, pilkades sekarang ini dipaksa masuk ke rezim pemilu yang sayarat dengan money politics dan kuasa partai politik.

Menyikapi wacana ini, Astra mengusulkan dua opsi. Pertama, jabatan kades cukup satu periode selama 6-7 tahun. Kedua, masa jabatan tetap 6 tahun dan boleh dipilih berkali-kali, namun tidak boleh berturut-turut.

Pertimbangan dua opsi ini, ujar Astra, terkait dengan manajemen penyelengaraan pemerintah desa dan efektivitas pemerintah desa. Jika pemilihan kades diikuti incumbent, ujar dia, berpotensi terjadi penyelewengan kekuasaan yang menggunakan instrumen pemerintahan desa untuk memuluskan langkah terpilih kembali.

“Terkait efektivitas pemerintah desa kalau seperti sekarang tidak efektif. Di awal pemerintahan itu masih sibuk ngurus bongkar pasang aparat desa. Lalu dua tahun menjelang berakhir, sudah sibuk untuk nyalon lagi sehingga tidak fokus untuk kerja. Jadi lebih baik tidak ada incumbent,” tutup pria kelahiran Manggarai Timur, NTT itu.

Penulis: Ardy Abba

Astra Tandang
Previous ArticleBertemu dengan para Musisi Manggarai Raya, Stefanus Gandi: Terima Kasih Telah Menjaga Budaya Lewat Lagu
Next Article Ikuti Acara 45 Tahun Kapela Ting, Stefanus Gandi Dikalungkan

Related Posts

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026

Teodorus Weke Gelar Ritus Adat dan Minta Restu Leluhur Jelang Pilkades Wae Mulu

28 Mei 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.