Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Aneh! Pantarlih Masih Coklit Pemilih yang Sudah Meninggal Dunia, Begini Sikap Bawaslu Manggarai
Pilkada

Aneh! Pantarlih Masih Coklit Pemilih yang Sudah Meninggal Dunia, Begini Sikap Bawaslu Manggarai

By Redaksi22 Februari 20233 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Panwaslu Kecamatan Langke Rembong, Thadeus Jeo saat melakukan uji petik bersama PKD Kelurahan Karot yang mendapatkan pemilih meninggal dunia, tetapi tetap didata oleh petugas data pemilih
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Bawaslu Kabupaten Manggarai menemukan hal aneh dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit).

Salah satu temuan Bawaslu Manggarai yaitu pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi masih dicoklit oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Herybertus Harun mengatakan seluruh jajaran pengawas di tingkat desa/kelurahan sementara melakukan uji petik dan cek fakta lapangan terhadap kebenaran data pencocokan dan penelitian. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023.

Heri menjelaskan, sejumlah fakta lapangan yang diperoleh pengawas pemilu dalam proses cek lapangan ini antara lain masih ditemukan pemilih meninggal dunia yang didata oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dibuktikan dengan format model A hasil coklit maupun stiker.

“Sudah ada akta kematian dari pemilih tersebut namun Pantarlih tetap mencatatnya sebagai pemilih dan namanya ada pada stiker bukti coklit,” kata Hery kepada wartawan, Kamis (22/2/2023),

Lebih lanjut ia mengatakan temuan pelanggaran prosedur dan mekanisme lain yang dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dalam uji petik antara lain pemilih yang sudah pindah domisili dengan dokumen kependudukan yang lengkap masih tetap didata sebagai pemilih pada TPS asal.

Selain itu, terdapat Pantarlih saat melakukan pencoklitan menyandingkan format data pemilih dengan surat keterangan pemberitahuan NIK yang dikeluarkan oleh instansi terkait serta sejumlah temuan lain.

“Pengawas pemilu menemukan hasil coklit Pantarlih mencocokkan format data pemilih KPU dengan surat pemberitahuan NIK yang dikeluarkan oleh Dispenduk dan Capil, ini kan tidak sesuai aturan PKPU 7/2023,” tegasnya.

Pihaknya masih terus melakukan uji petik selama beberapa pekan ke depan. Terhadap temuan cek lapangan, pengawas pemilu langsung memberikan saran perbaikan.

Hery mengharapkan agar petugas pemutaran data pemilih tetap mempedomani PKPU Nomor 7 Tahun 2023. Hal ini dalam rangka mendapatkan data pemilu yang berkualitas.

Ketua Panwaslu Kecamatan Langke Rembong Tedy Jeo yang didampingi anggota Panwaslu Kecamatan Sonya Berahi dan anggota pengawas pemilu kelurahan Karot Oswaldus Meot membenarkan informasi tersebut.

Menurut mereka hasil uji petik pada tanggal  22 Februari 2023 Panwaslu Kecamatan Langke Rembong di TPS 009, Kelurahan Karot menemukan Pantarlih mencoklit pemilih yang sudah meninggal dan mempunyai akta kematian atas nama Donatus Hamun, kemudian mendata nama pemilih yang telah meninggal dunia tersebut di model  A – tanda bukti terdaftar dan A – stiker coklit.

Atas temuan lapangan tersebut Panwaslu Kecamatan Langke Rembong langsung memberikan saran perbaikan secara lisan dengan melakukan pencoklitan ulang pada rumah kepala keluarga tersebut.

Dan, saat itu juga Pantarlih langsung menindaklanjuti saran perbaikan lisan pengawas pemilu.

“Langsung coklit ulang,dan mengubah semua dokumen sebelumnya, ini semua karena kami langsung berikan saran perbaikan,” kata Tedi.

Penulis: Ardy Abba

Bawaslu Manggarai Hery Harun Herybertus Harun Kabupaten Manggarai Manggarai
Previous ArticleTutup Usia Lambat-Laun
Next Article Diduga Ganggu Warga Poco Leok, Jatam Kecam Tindakan Pemerintah, PLN, dan Aparat Keamanan

Related Posts

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.