Oelamasi, Vox NTT- Polres Kupang digugat praperadilan oleh pengacara Thobias Yance Mesah.
Gugatan itu dilayangkan atas SPPP yang dikeluarkan oleh Polres Kupang atas laporan polisi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/219/VI/2019/NTT/Polres Kupang tanggal 15 Juni 2019 mengenai adanya dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 266 KUHP, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada keterangan permohonan gugatan yang diterima VoxNtt.com, Rabu (24/05/2023), dijelaskan bahwa dugaan menggunakan dokumen palsu berupa Sertifikat Hak Milik Nomor: 1540 atas nama Terlapor II Ambrosia Benggang dan Surat Pernyataan Jual Beli tertanggal 31 Desember 1999 antara Esau O. Naimanu selaku Penjual dan Terlapor I Drs. Anderias Sinyo Langoday dalam Sidang Pengadilan Negeri Oelmasi tahun 2017.
Kedua dokumen tersebut isinya dibuat tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atau isinya dibuat seolah-olah benar yang diduga dilakukan oleh Terlapor I, II. Penggunaan kedua dokumen tersebut diklaim merugikan pemohon.
Masih pada surat yang sama, berdasarkan laporan pemohon tersebut, maka penyidik mengambil langkah-langkah sebagaimana diatur dalam KUHAP dengan melakukan pemeriksaan dengan dibuatkan berita acara pemeriksaan terhadap saksi korban.
Berita acara pemeriksaan saksi-fakta fakta yaitu pemeriksaan terhadap Saksi Yunus Tosi, Saksi Jermias Nuban, Saksi Jacob Malo Bulu, Bsc, dan saksi-saksi lain.
Bahkan berita acara pemeriksaan para terlapor sendiri telah mengakui kesalahannya serta dilakukan penyitaan bukti surat baik dari pemohon maupun para terlapor.
Sehingga berdasarkan Keterangan saksi-saksi, pengakuan para terlapor serta bukti-bukti surat yang disita penyidik tersebut, maka pada 13 September 2019, penyidik menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Sp-Sidik/83/IX/2019/Sat. Reskrim Polres Kupang tersebut;
Bahwa pengakuan para terlapor sangat jelas tergambar dalam berita acara pemeriksaan yang dilakukan penyidik sebagaimana telah diuraikan dalam poin 2 Surat Pemberitahun perkembangan hasil penyidikan tertanggal 11 Oktober 2019, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan tertanggal 24 Oktober 2019 dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan tertanggal 16 Desember 2019.
Artinya sudah cukup bukti yaitu sudah ada bukti saksi dan sudah ada bukti surat serta pengakuan para terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP sehingga statusnya dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan.
Merujuk pada objek sengketa yaitu Surat Perintah Kapolres Nomor SPPP/04/IV/2023/Reskrim tanggal 8 April 2023 yang ditujukan kepada Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos, Ipda Muhammad Luthpi, Bripka Kadek Pande D. E. dan Briptu Margenes Bako untuk menghentikan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/VI/2022/SKPT/Polsek Amarasi/Polres Kupang/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 29 Juni 2022, tentang LP/B/219/VI/2019/NTT/Polres Kupang, tanggal 15 Juni 2019, maka yang dihentikan penyidikan berdasarkan Perintah Kapolres adalah LP/B/25/VI/2022/SKPT/Polsek Amarasi/Polres Kupang/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 29 Juni 2022;
Dikatakan bahwa Surat Perintah berupa Objek Sengketa yang dikeluarkan untuk menghentikan penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/219/VI/2019/NTT/Polres Kupang tanggal 15 Juni 2019 merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan tidak berdasar pada hukum karena dalam penghentian suatu penyidikan seharus nya melalui penetapan bukan Surat Perintah kepada Termohon II, III, IV dan V.
Yance Thobias Messah kepada VoxNtt.com menjelaskan bahwa upaya hukum dengan mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Oelamasi yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Benyamin Nalle atas penghentian penyidikan oleh Polres Kupang yaitu Kapolres Kupang Selaku Termohon I, Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos, selaku Termohon II, Ipda Muhammad Luthpi Asriyan, S. Tr.K., selaku Termohon III, Bipka Kadek Pande D. E. selaku Termohon IV dan Briptu Margenes Bako selaku Termohon V dalam mengeluarkan Objek Sengketa berupa Surat Perintah Kapolres Nomor SPPP/04/IV/2023/Reskrim tanggal 8 April 2023 yang ditujukan kepada Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos, Ipda Muhammad Luthpi, Bripka Kadek Pande D. E. dan Briptu Margenes Bako untuk menghentikan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/VI/2022/SKPT/Polsek Amarasi/Polres Kupang/Polda Nusa Tenggara Timur. Tanggal 29 Juni 2022, tentang LP/B/219/VI/2019/NTT/Polres Kupang, tanggal 15 Juni 2019.
Tentang membuat surat keterangan tidak benar dan atau memakai surat keterangan tidak benar atau surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli Pasal 263 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sebab, perkara tidak cukup bukti, yang diduga dilakukan oleh Drs. Anderias Sinyo Langoday dan Ambrosia Benggang; adalah merupakan perbuatan yang melanggar hukum karena bagi kami kuasa hukum, Laporan Polisi yang di Laporkan Benyamin Nalke tersebut sudah cukup bukti sabagimana diatur dlm pasal 184 KUHAP, hal tersebut dapat dibuktikan pada tanggal 13 September 2019 Polres Kupang menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No.Sp-Sidik/83/IX/2019/Sat. Reskrim Polres Kupang,” jelasnya.
Artinya penyidik, menurut Yance, sudah menantongi dua alat bukti sehingga penyidik meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal tersebut juga didasarkan pada pengakuan para terlapor telah mengakui perbuatannya dalam membuat dokumen palsu tersebut. Namun anehnya diduga penyidik menggelapkan dan atau menyembunyikan BAP para saksi fakta dan BAP para terlapor kemudian mengeluarkan objek sengketa untuk menghentikan penyidikan yang dilaporkan klien.
VoxNtt.com sudah meminta konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka pada Rabu (24/05/2023) sore.
“Hari ini saya baru tema disposisi dari Bapa Kapolres Kupang tentunya kami akan mempelajari dulu apa yang menjadi objek gugatan pemohon praperadilan dari kantor hukum Yance Thobias Mesah,SH,” jelas Kasat Reskrim Elpidus.
Dengan begitu, menurutnya, pihaknya dapat menyiapkan materi dan dokumen yang akan dibuktikan di pengadilan sebagai dasar hukum tindakan kepolisian.
“Yang kami lakukan sudah sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Penulis: Ronis Natom