Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kronologi Salinan Putusan PN Kupang Beredar Sebelum Sidang Digelar
HUKUM DAN KEAMANAN

Kronologi Salinan Putusan PN Kupang Beredar Sebelum Sidang Digelar

By Redaksi24 Mei 20232 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Marthen L. Bessie saat memberikan keterangan pers, Rabu (24/05/2023)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Salinan amar putusan dengan perkara nomor 199/PDT,G/2022/PN.KPG tanggal 6 April 2023 diduga bocor ke publik. Bocornya salinan putusan itu, persis sebelum sidang pembacaan digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.

Advokat Marthen L. Bessie pada Rabu (24/05/2023) membeberkan kronologi bocornya salinan putusan itu.

Kata Marthen, putusan perkara nomor 199/PDT,G/2022/PN.KPG tanggal 6 April 2023 dibacakan Ketua Majelis Hakim dalam sidang pada pukul 10.00 Wita.

Namun anehnya, pada pukul 09.00 Wita, isi putusan yang belum dibacakan tersebut, sudah bocor ke publik dan berada di tangan tergugat dalam bentuk fotocopy.

“Saya temukan salinan jam 9.30. Menurut saya keputusan ini sangat janggal. Ini sebelum dibacakan sudah beredar. Pemilik foto kopi yang saya temukan salinan ini dia sebut ada pihak yang meminta dia untuk perbanyak salinan itu,” jelas Marthen.

Lebih lanjut dia mengatakan, pada saat sidang pembacaan putusan, pihak tergugat maupun kuasa hukumnya tidak menghadiri sidang pembacaan amar putusan tersebut.

“Seolah-olah pihak tergugat sudah mengetahui isi amar putusan tersebut. Hal ini bertentangan dengan hukum, dan melanggar hukum acara perdata. Perkara ini diputus tanggal 6 saya diberitahu tanggal 10,” tegasnya.

Atas kejadian itu, Marthen sudah menyampaikan laporan ke Banwas PT dan Banwas MA.

“Kami merasa ada kejanggalan kami lapor ke Bawad PT dan MA. Tanggal 11 saya bertemu mantan ketua pengadilan Negeri Kupang. Jawaban mantan ketua keputusan itu dibaca lalu dibagikan ke anggota I dan II. Tanggal 12 saya berangkat ke Bawas MA. sebelumnya saya sudah laporkan ke BAWAS PT di Kupang,” ujarnya.

Terkait laporan itu, Marthen mengatakan jika dirinya sudah menjalani pemeriksaan.

“Tanggal 10 saya sudah diperiksa.
Saya cek kemarin semua pihak itu belum diperiksa,” kata dia.

Namun hingga saat ini, baik dari pihak panitera, ataupun PTSP belum ada yang mengakui perbuatannya atas dugaan bocornya amar putusan tersebut.

“Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, baik yang berada di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA maupun pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab telah mencederai PN Kupang Kelas 1A kepada para Pencari Keadilan di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA tersebut,” tegasnya.

“Oleh karena itu demi penegakkan hukum maka pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut wajib diberikan sanksi sepantas dengan perbuatannya,” tandas Marthen Bessie.

Penulis: Ronis Natom

 

Kota Kupang
Previous ArticlePolres Kupang Digugat Praperadilan di PN Oelamasi
Next Article Fraksi PAN Nilai Victory-Jos Gagal Capai Target Visi Misi

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.