Kupang, Vox NTT – Kasus sengketa hubungan industrial antara PT Bumi Indah dan 3 karyawan yang dipecat tahun lalu kini sementara memasuki tahap persidangan.
Melansir Koranntt.con, Pengacara PT. Bumi Indah Fransisco Bernando Bessi SH, mengatakan jika dalam perkara ini, pihaknya mengedepankan mediasi untuk proses penyelesaian.
“Tadi saya sudah sampaikan ke majelis hakim, harapannya, semoga bisa diselesaikan dengan baik,” kata dia, Kamis (22/06/2023).
Selain itu, Fransisco menjelaskan, soal permintaan ganti rugi dan pesangon yang diajukan oleh mantan karyawan, PT. Bumi Indah bersedia mendiskusikan bersama, untuk mencari titik temu.
“Kalau permintaannya sekian, bisa turun berapa, dapat titik temu, kami akan bayar. Tanpa melalui proses peradilan yang panjang dan melelahkan,” ujar Pengacara yang juga Ketua Taekwondo Indonesia NTT itu.
Sebagai salah satu mediator di Kota Kupang, demikian Fransisco, memiliki kewajiban untuk bisa mendamaikan kedua belah pihak.
“Ini pun tergantung pihak penggugat. Apakah bersedia atau tidak. Karena tentu prosesnya akan panjang, mulai dari PHI Kupang, kasasi di MK, dan permohonan eksekusi. Ini akan memakan waktu yang cukup panjang dan melelahkan,” imbuhnya.
Disambut Baik
Terpisah, Kuasa Hukum mantan karyawan PT. Bumi Indah Martin Lau, mengatakan, pihaknya siap berdamai melalui proses mediasi.
“Besok ketuk palu, hari ini pun kami bersedia untuk berdamai,” jawab dia singkat.
Terpisah, masih melansir koranntt.com, Direktur PT. Bumi Indah Melkianus Lubalu menegaskan, PT Bumi Indah akan menertibkan kontrak yang disodorkan kepada karyawan dalam rangka penertiban administrasi terhadap karyawan yang selama ini bekerja di perusahaan tersebut.
Sebagai dampaknya, kata dia, karyawan diminta untuk menandatangani kontrak kerja, sehingga bisa menjadi dasar hukum bagi perusahaan maupun karyawan dalam melaksanakan sejumlah pekerjaan.
“Ada kontrak kerja yang perlu untuk melaporkan dan membayar Pajak PPH karyawan. Kalau mau bekerja di mana saja, harus ada aturan. Perusahaan mau memperbaiki aturan kerja, yang mana kedua belah pihak saling punya kekuatan hukum yang sama,” katanya.
Pihaknya, ujar dia, memberlakukan aturan yang sama kepada semua karyawan. Namun sebagian karyawan menolak dan tidak mau menandatangani kontrak kerja.
“Perusahan sudah sosialisasi dari bulan Maret, dan Sopir, Operator yang lain mau tanda tangan. Malah mereka lebih rajin. Guna kontrak kerja, agar mereka bekerja lebih rajin. Jika masih malas bekerja maka mereka kalah bersaing dengan teman yang rajin,” tukasnya.
Penulis: Ronis Natom