Labuan Bajo, Vox NTT – Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Mabar) menggelar kegiatan bagi-bagi sembako di beberapa Yayasan dan Pondok Pesantren di kabupaten itu.
Kajari Mabar Bambang Dwi Mucholono mengatakan, kegiatan bakti sosial itu dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) ke-23.
“Kejaksaan Negeri Manggarai Barat melaksanakan kegiatan bakti sosial berbagi sembako oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Manggarai Barat di beberapa yayasan dan pondok pesantren di Kabupaten Manggarai Barat,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima awak media.
Menurut Bambang, kegiatan tersebut sebagai bentuk nyata rasa kepedulian dan kecintaan kepada yayasan dan pondok pesantren.
Selain membagikan paket sembako untuk sejumlah lokasi tersebut, pihaknya juga akan membagikan paket sembako untuk pegawai pramubakti Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Adapun barang yang telah disiapkan dalam kegiatan bakti sosial kali ini berupa sembako yaitu berupa beras, mie instan, minyak goreng, susu, gula, dan lain-lain.
“Rombongan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dan Ibu-ibu IAD Daerah Manggarai Barat sempat berinteraksi secara langsung dengan mereka. Melihat anak-anak yang tetap tersenyum dan antusias menyambut rombongan, anggota rombongan pun sangat senang sekaligus bangga. Selain sebagai bentuk kepedulian sosial, kegiatan ini juga untuk bersilaturahmi dan berbagi kepada adik-adik pondok pesantren dan yayasan,” jelas Bambang.
Mengutip situs resmi Indonesia Baik, sejarah Hari Bhakti Adhyaksa atau HUT Kejaksaan yang diperingati setiap tanggal 22 Juli berawal dari Pemerintahan Kerajaan Majapahit yang sudah memiliki sistem pengadilan dengan ‘Dhyaksa’ dan bertugas menangani masalah peradilan. Kemudian, istilah ‘Dhyaksa’ dikenal dengan sebutan ‘Jaksa’ sampai sekarang.
Setelah kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, diiringi pula dengan pembentukan lembaga penegak hukum guna memastikan ketertiban umum. Pembentukan Kejaksaan Republik Indonesia tertuang pada Pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar (UUD) 1945, diperjelas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1945. Kala itu, Jaksa Agung pertama Indonesia adalah Gatot Taroenamihardja.
Melalui rapat kabinet pada 22 Juli 1960, Kejaksaan Indonesia kemudian menjadi departemen terpisah (mandiri) yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Presiden RI Nomor 204/1960 tertanggal 1 Agustus 1960. Lalu, disahkan menjadi UU No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia.
Hal tersebut yang menjadi alasan mengapa tanggal 22 Juli diperingati sebagai Hari Kejaksaan atau Hari Bhakti Adhyaksa. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri/JA Nomor Org/A-51/1 tertanggal 2 Januari 1961.
Selanjutnya pada masa Orde Baru, UU tentang Kejaksaan berubah menjadi UU Nomor 5 Tahun 1991 dan diperbarui pada era Reformasi melalui UU Nomor 16 Tahun 2004, di mana Kejaksaan disebut sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain.
Hari Bhakti Adhyaksa sebagai apresiasi atas pengabdian atau bakti yang dilakukan oleh insan Adhyaksa, yaitu para anggota Kejaksaan Republik Indonesia. Hingga kini setiap tanggal 22 Juli diperingati sebagai Hari Bhakti Adhyaksa atau HUT Kejaksaan RI.
Penulis: Sello Jome