Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Meski Belum Punya Izin, Pemda Wajib Tagih Pajak Galian C
NTT NEWS

Meski Belum Punya Izin, Pemda Wajib Tagih Pajak Galian C

By Redaksi28 Agustus 20232 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Flyer Workshop online yang digelar Media Floresa.co, Senin (28/08/2023) sore
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Anggota KPK, Dian Patria menyebut banyak usaha Galian C di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang belum memiliki izin. Meski begitu, Pemerintah Daerah wajib menagih pajak di balik usaha tersebut untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Saya mau sharing aja, sudah ada surat dari Kemendagri 31 Juli 2023 bahwa izin dan pajak itu rezimnya beda, ada tidak ada izin pajak ditagih. Tentunya paling baik ditertibkan,” ujar Dian saat hadir sebagai narasumber dalam Workshop online yang digelar Media Floresa.co, Senin (28/08/2023) sore.

Ia mengungkapkan, dalam poin 4 huruf a Surat Kementerian Dalam Negeri tanggal 31 Juli 2023 menyebut kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan tidak memiliki izin usaha atau belum memiliki izin yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak MBLB berdasarkan Undang-undang, maka orang pribadi atau badan tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak MBLB.

http://fuq.zqc.mybluehost.me/2023/08/28/hampir-setiap-tahun-dana-desa-ditelan-koruptor/93137/

Selanjutnya, dalam Surat Kementerian Keuangan disebutkan bahwa pajak daerah dapat dipungut walaupun kegiatan usaha yang bersangkutan belum memiliki izin usaha karena pajak dimaksud bukan dikenakan atas izin usaha, melainkan dikenakan berdasarkan objek-objek pajak dari masing-masing pajak.

Pajak daerah dapat dipungut apabila wajib pajak sudah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009.

Walau demikian menurut Dian, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mendorong pelaku usaha untuk mengurus izin usaha sesuai kewenangannya.

Di balik penerapan kewajiban membayar pajak MBLB tersebut, ia mencontohkan salah satu kabupaten di Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang mana Kepala Badan Pendapatan Daerah menagih pajak namun dipanggil oleh aparat keamanan karena dianggap menadah hasil barang curian karena tidak berizin.

“Kemudian kita mengetahui kelihatannya justru aparat membeking tambang tidak berizin. Yang seharusnya mereka tertibkan tapi giliran pajak ditagih malah dipanggil. Tapi saya rasa suratnya (Surat Kementerian Dalam Negeri tanggal 31 Juli 2023) bisa memperkuat teman-teman di Bapenda seluruh kabupaten/kota di NTT untuk menagih wajib pajak tidak hanya Galian C, restoran, hotel dan lainnya,” tegas Dian.

Penulis: Ardy Abba

KPK KPK RI Manggarai
Previous ArticleKades Wae Mose Mabar Respons Keluhan Warga soal Bantuan Babi
Next Article Jaringan 4G XL Axiata Tersedia di Pulau Terpencil NTT

Related Posts

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Wilayah Kepulauan MBD dan Kepulauan Alor Berpotensi Jadi Provinsi Sendiri

12 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.