Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Bawaslu Manggarai Sudah Tertibkan 1.045 APK
Pilkada

Bawaslu Manggarai Sudah Tertibkan 1.045 APK

By Redaksi7 November 20233 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai saat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK), Senin (06/11/2023)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di 12 Kecamatan di wilayah itu sejak Senin (6/11/2023). Penertiban APK berlanjut hingga tanggal 27 November 2023 atau sehari sebelum dimulainya masa kampanye.

Saat penertiban APK, Bawaslu bersama jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) didampingi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Polisi Pamong Praja, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

Pada hari pertama, terdapat 1.045 buah APK berupa baliho yang ditertibkan. Baliho-baliho yang ditertibkan merupakan alat peraga bermuatan kampanye sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023.

Ada pun baliho terbanyak diamankan oleh Panwaslu Kecamatan Langke Rembong yakni sebanyak 201 buah, lalu disusul oleh Panwaslu Kecamatan Wae Rii sebanyak 139 buah, Cibal Barat 127 buah, Satarmese Barat sebanyak 106 buah, dan Kecamatan Cibal sebanyak 101 buah.

Tujuh kecamatan lainnya berada di bawah angka 100 yakni Kecamatan Satarmese sebanyak 97 buah, Rahong Utara 77 buah, Ruteng sebanyak 65 buah, Kecamatan Reok 46 buah, Lelak sebanyak 40 buah, Satarmese Utara 24 buah, dan Kecamatan Reok Barat sebanyak 22 buah.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia mengatakan penertiban APK dilakukan agar tidak terjadi kampanye di luar masa kampanye yang ditetapkan oleh KPU.

KPU, jelas Marselina, telah menetapkan bahwa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023. Bawaslu RI juga telah menegaskan, mulai tanggal 4 sampai 27 November 2023 dilarang melakukan kampanye.

“Karena itu, peserta pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota pada tanggal 3 November 2023 dilarang melakukan kampanye sebelum tanggal 28 November 2023,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Yohanes Manasye menambahkan sebelum mengamankan APK, Bawaslu Kabupaten Manggarai telah melakukan berbagai upaya pencegahan.

“Sebelumnya, kami sudah mengeluarkan imbauan kepada pimpinan partai politik peserta pemilu. Kami minta agar para caleg mengamankan sendiri APK-nya,” kata Yohanes.

Selain imbauan berupa surat, Bawaslu juga sudah mensosialisasikan larangan kampanye tersebut kepada pimpinan partai politik. Pasca-imbauan dan sosialisasi tersebut, ada banyak calon legislatif yang mencopot dan mengamankan balihonya.

“Kepada para caleg yang mengamankan sendiri APK-nya, kami ucapkan terima kasih. APK yang belum sempat diamankan oleh para caleg, kami yang amankan,” katanya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Fortunatus Hamsah Manah berharap, peserta pemilu menahan diri untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apa pun selama masa larangan kampanye.

Ia menganjurkan peserta pemilu untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik tanpa muatan kampanye.

Sosialisasi dan pendidikan politik, kata Fortunatus, hanya boleh dilakukan secara internal dengan melibatkan struktur dan anggota partai politik. [VoN]

 

Bawaslu Manggarai Fortunatus Hamsah Manah Manggarai Marselina Lorensia Yohanes Manasye
Previous ArticleStefanus Gandi Usung Semangat Regenerasi Maju Calon Anggota DPR RI
Next Article Lewat Picnic Over The Hill, BPOLBF Tawarkan Nuansa Event Baru

Related Posts

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.