Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Sepanjang 2023, BNNP NTT Rehabilitasi 56 Klien, Lima Kasus Narkotika Berhasil Diungkap
HUKUM DAN KEAMANAN

Sepanjang 2023, BNNP NTT Rehabilitasi 56 Klien, Lima Kasus Narkotika Berhasil Diungkap

By Redaksi23 Desember 20233 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala BNNP NTT Brigjen Pol Riki (kanan) saat menyampaikan laporan kinerja tahun 2023
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kota Kupang, Vox NTT-Bada Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTT telah melakukan upaya rehabilitasi kepada sebanyak 56 klien sepanjang Tahun 2023.

Selain itu, BNNP NTT juga mengungkap sebanyak lima kasus penyalahgunaan narkotika.

Hal itu dilaporkan oleh Kepala BNNP NTT Brigjen Pol. Riki Yanuarfi di Kantor BNNP NTT pada Jumat (22/12/2023).

Brigjen Pol Riki menjelaskan, di bidang Rehabilitasi, jumlah pecandu/penyalahguna narkotika yang telah menjalani rehabilitasi pada layanan BNNP NTT tahun 2023 sebanyak 56 klien.

“Untuk meningkatkan kualitas pelayanan rehabilitasi, BNNP NTT telah menyelenggarakan pelatihan/peningkatan kemampuan kepada 25 orang petugas layanan rehabilitasi berupa keterampilan konseling dasar untuk profesional adiksi,” paparnya.

Dalam memerangi narkotika di Provinsi NTT demikian Brigjen Pol Riki, BNNP NTT menerapkan 4 strategi yakni soft power approach, hard power approach, smart power approach dan cooperation untuk melindungi masyarakat dari ancaman Narkotika dan prekursor Narkotika.

Strategi soft power approach meliputi bidang pencegahan & pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi.

Dia mejelaskan, dalam bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, aspek pencegahan yang merupakan bagian dari soft power approach, BNNP NTT telah melaksanakan beberapa program turunan dari pusat, antara lain melaksanakan program Desa Bersih dari Narkoba (Desa Bersinar) 2 Kelurahan, Program Ketahanan Keluarga, Pelatihan Softskill siswa SMA di Kota Kupang.

“Capaian program bidang pencegahan yaitu Indeks Ketahanan Diri Remaja (Dektari) antinarkoba dan Indeks Ketahanan Keluarga (Dektara) Antinarkoba kategori Tinggi,” kata Brigjen Pol Riki.

Menurutnya, selain program turunan, juga dilaksanakan kegiatan-kegiatan inovatif antara lain; penyebarluasan informasi dan edukasi P4GN untuk masyarakat NTT melalui penyiaran podcast, memberikan Informasi dan Edukasi P4GN bertajuk “Mo Lamaran (Mobil Layanan Masyarakat Anti Narkoba) yaitu layanan sosialisasi/penyuluhan secara berkeliling dan stationer di wilayah Kota Kupang hingga Kabupaten Kupang, CFD Sehat Bersinar Bersama BNN setiap Sabtu di arena CFD Kota Kupang, dan Menggelorakan Mars BNN di sekolah-sekolah, ruang publik dan media elektronik melalui kerja sama dengan radio dan televisi di Kota Kupang.

Dalam aspek pemberdayaan masyarakat, BNNP NTT telah melakukan berbagai inovasi dengan mengajak masyarakat berperan aktif melalui beberapa program yang dilakukan sepanjang tahun 2023, antara lain, Tes urine kepada masyarakat di lingkungan pendidikan, lingkungan swasta dan instansi pemerintah sebanyak 2.954 orang.

“Pembentukan penggiat antinarkoba di lingkungan Pendidikan sebanyak 30 orang dan lingkungan masyarakat sebanyak 30 orang,” papar Brigjen Pol Riki.

Sedangkan melalui metode hard power approach yang merupakan upaya BNNP NTT melakukan pemberantasan jaringan sindikat Narkotika.

Sepanjang tahun 2023, BNNP NTT telah mengungkap 5 kasus. Dari seluruh pengungkapan kasus Narkotika tersebut, BNNP NTT menyita barang bukti berupa Methampethamine (shabu) sebanyak 18,18 gram dan THC (ganja) sebanyak 683 gram.

“Barang bukti tersebut sudah dimusnahkan sesuai dengan prosedur,”tukasnya.

Selama tahun 2023, BNNP NTT telah melaksanakan Asesmen Terpadu melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari Tim Medis dan Tim Hukum terhadap 43 orang tersangka.

Penulis: Ronis Natom

BNNP NTT Kota Kupang
Previous ArticleKapolresta Kupang Kota Dikabarkan Diamankam Paminal Mabes Polri Usai Jalani Pemeriksaan
Next Article Polda NTT Bantah Informasi Soal Kapolresta Kupang Dibawa Tim Paminal Mabes Polri

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.